Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus PPA-PPO, Ada TPPO Pengantin Pesanan

49 menit yang lalu 1

Kasus pertama nan diungkap merupakan tindak pidana kekerasan seksual nan ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, nan merupakan pembimbing pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa negara saat pertandingan internasional dan berjalan berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 nomor 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam perkara tersebut, interogator telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli, nan terdiri atas dua mahir visum et repertum, satu mahir psychiatricum, satu mahir pidana, dan satu mahir TPKS. Penyidik juga mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, nan dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh kepercayaan berumur 39 tahun.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.

Nurul menjelaskan, tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh kepercayaan dan pembimbing ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Tersangka juga memberikan iming-iming kepada korban berupa akomodasi untuk kuliah alias sekolah di Mesir.

"Tersangka nan menyatakan dirinya sebagai tokoh kepercayaan dan pembimbing ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir," ujar Nurul.

Dalam perkara tersebut, interogator telah menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia, interogator menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengusulkan red notice melalui Interpol.

Red notice terhadap tersangka telah diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak mengenai di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan proses tersebut ditempuh melalui sistem Interpol lantaran Indonesia dan Mesir belum mempunyai perjanjian ekstradisi.

"Sampai saat ini, untuk mengenai ekstradisi, kami tetap melakukan kerja sama Interpol lantaran negara kita tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," kata Faisal.

Kasus ketiga nan diungkap merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan penduduk negara Indonesia (WNI) untuk penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok. Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, interogator menetapkan dua tersangka, ialah CA, wanita berumur 25 tahun nan berkedudukan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berumur 59 tahun nan berkedudukan sebagai translator bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.

CA diketahui memperkenalkan korban kepada calon suami penduduk negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus arsip pemberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya tersebut, CA memperoleh untung Rp20 juta. Sementara CU memperoleh untung Rp5 juta.

Modus nan digunakan ialah menawarkan kehidupan lebih layak andaikan korban bersedia menikah dengan penduduk negara Tiongkok. Korban dijanjikan duit Rp25 juta setelah pernikahan dan duit Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan bentuk oleh suaminya dan kudu bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk family suaminya nan berjumlah sekitar 10 orang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut wanita menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan nan lebih baik.

"Namun, kelak sampai di negara tujuan, apa nan diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan nan menikah ini bakal diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya," ujar Yolanda.

Dalam perkara tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain delapan paspor original wanita WNI, delapan fotokopi KTP WNA nan dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua kitab tabungan, serta kitab catatan nikah palsu.

Perkara tersebut telah dinyatakan komplit alias P21 oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta peralatan bukti telah diserahkan dalam tahap II.

Nurul menegaskan penanganan perkara perempuan, anak, golongan rentan, dan TPPO bakal terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Menurutnya, penegakan norma kudu melangkah beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.

"Kekerasan seksual, kekerasan bentuk maupun psikis, pemanfaatan seksual, termasuk nan terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan akibat jangka panjang terhadap korban. Oleh lantaran itu, penanganannya kudu dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban," tegas Nurul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan nan lebih baik andaikan terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, alias pemberangkatan melalui jalur nan tidak sesuai ketentuan.

"Khusus bagi korban perempuan, anak, serta golongan rentan lainnya, kami mau menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri datang untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses norma tetap berjalan," kata Nurul.

Polri juga membujuk masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO turut menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbincang dan melaporkan kekerasan.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan masyarakat tidak boleh tak bersuara ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap wanita dan anak.

"Program Rise and Speak nan telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini minta terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujar Erdi.

Melalui penegakan norma dan upaya pencegahan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi perempuan, anak, dan golongan rentan sekaligus memutus mata rantai kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.

"Pada akhirnya, penegakan norma bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa kondusif korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum," pungkas Nurul.

Selengkapnya