Total rokok terlarangan nan ditemukan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek. Barang bukti tersebut diperkirakan mempunyai nilai Rp13,31 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,67 miliar. Potensi penerimaan nan lenyap terdiri dari cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668,45 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·