Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sukses gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok terlarangan nan tidak dilekati pita cukai.

Terdapat dua kontainer nan ditindak dalam aktivitas pengawasan lampau lintas peralatan antarwilayah dan antarpulau di area Pelabuhan Tanjung Priok.

Dirjen BC Djaka Budhi Utama menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok terlarangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos dengan total 8.960.000 batang, nan terdiri atas beberapa merek rokok, diantaranya merek New Humer special taste isi 20 batang, Humer Filter Black isi 20 batang, dan Gus'E isi 20 batang.

"Barang tersebut diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6.68 milkar, pajak rokok sebesar Rp668.45 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1.3 miliar," ujar Djaka saat konvensi pers di pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (11/8/2026).

Adapun setelah hasil penelusuran kembali, kedua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Surabaya, Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan pikulan kereta kargo untuk selanjutnya dikirim ke Sumatra melalui kapal. Dirjen NC mengatakan bahwa pengedaran rokok terlarangan melalui jalur kereta merupakan nan pertama kali.

"Karena kita terus aktif melakukan penindakan ataupun pengawasan terhadap rute-rute nan kerap kali dilakukan ataupun digunakan untuk pengedaran rokok. Karena diangkut pakai kereta ini kan hanya satu kali perjalanan, tidak ada transit-transit," ujarnya.

"Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area alias di rumah makan dan kita sering melakukan pencegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut," sambung Djaka.

Djaka mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berbareng kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lainnya nan mengenai untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sejumlah peralatan bukti rokok Ilegal ditampilkan dalam konvensi pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)Sejumlah peralatan bukti rokok Ilegal ditampilkan dalam konvensi pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin) Foto: Sejumlah peralatan bukti rokok Ilegal ditampilkan dalam konvensi pers Penindakan Rokok Ilegal KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di TPS Multi Terminal Indonesia (CDC Banda), Jakarta Utara, Selasa, (11/8/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya