Bencana Kabut Asap Riau, UNRI Tetapkan Kuliah Daring dari Rumah

17 jam yang lalu 2
Bencana Kabut Asap Riau, UNRI Tetapkan Kuliah Daring dari Rumah Ilustrasi(MI/Rudi Kurniawansyah)

UNIVERSITAS Riau (UNRI) melakukan penyesuaian penyelenggaraan aktivitas akademik dan manajemen menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kota Pekanbaru nan mengalami penurunan antara level tidak sehat sampai berbahaya. Hal itu akibat kabut asap kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melanda Riau. 

Kebijakan ini ditetapkan sebagai corak kepedulian Universitas Riau terhadap kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan.

Melalui Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap Karhutla di Wilayah Kota Pekanbaru, disampaikan bahwa aktivitas perkuliahan bagi mahasiswa Universitas Riau dilaksanakan secara daring (online) mulai Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Pelaksanaan pembelajaran daring tetap merujuk pada capaian pembelajaran, agenda perkuliahan, serta ketentuan akademik nan bertindak di masing-masing fakultas dan program studi. 

“Dosen diharapkan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara optimal melalui media pembelajaran daring nan tersedia sehingga mahasiswa tetap memperoleh jasa akademik sebagaimana mestinya,” ungkap Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si.

Bagi aktivitas akademik tertentu nan berkarakter unik dan tidak dapat dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya bakal dikoordinasikan berbareng ketua fakultas alias unit kerja dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Selain penyesuaian perkuliahan, Universitas Riau juga mengatur kehadiran tenaga kependidikan selama periode 26–28 Agustus 2026 dengan menerapkan pola minimal 50% bekerja secara luring (offline/WFO). Pengaturan pembagian tenaga kependidikan dilakukan oleh ketua masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan keberlangsungan tugas serta kegunaan unit kerja.

UNRI juga mengimbau seluruh mahasiswa dan pengajar untuk mengikuti kebijakan ini dengan baik serta tetap menjaga kesehatan selama kondisi udara tidak sehat akibat kabut asap berlangsung.

Apabila kondisi udara kembali sehat dan kabut asap berkurang, maka penyelenggaraan aktivitas akademik dan manajemen bakal kembali mengikuti agenda sebagaimana biasanya.

Surat info tersebut ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si.(RK/E-4)

Selengkapnya