Bikin Gugatan di PN Jakpus, Sosok Ini Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Di tengah proses pengosongan pasca-pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah, muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari seorang laki-laki berjulukan Raden Mas (RM) Kusrahardjo nan mengaku sebagai mahir waris sah atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, RM Kusrahardjo menggugat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, berbareng sejumlah kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto menjelaskan, sosok penggugat dalam perkara ini adalah RM Kusrahardjo nan dalam gugatannya menyatakan sebagai mahir waris dari RM Koesen. Klaim itu menjadi dasar gugatan atas lahan Hotel Sultan nan sekarang kembali bergulir di pengadilan.

"Iya, jika untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Menurut dia, jika merujuk isi gugatan, RM Kusrahardjo tak hanya mengaku sebagai mahir waris, tetapi juga sebagai pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi di area Jalan Gatot Subroto.

"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam perihal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai mahir waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang kewenangan atas tanah berasas Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, nan terletak di Jalan Gatot Subroto," ujarnya.

Dari penjelasan perincian perkara, tanah nan diklaim itu disebut merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Penggugat mendalilkan sebagian dari bagian tanah berasas Eigendom Verponding tersebut telah digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.

"Jadi dalam perihal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan di sebagian dari Eigendom Verponding-nya mereka dalilkan di lahan Hotel Sultan, digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan," jelas dia.

Adapun pihak-pihak nan digugat dalam perkara ini meliputi:

  1. PT Indobuildco
  2. Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI, c.q. Menteri Sekretaris Negara
  3. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia RI c.q. Menteri Keuangan
  4. Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI
  5. Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
  6. Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK

Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Suasana gedung Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


PPKGBK: Lahan Sudah Dibebaskan Negara Sejak 1959-1962

Kendati demikian, PPKGBK dan Kemensetneg menegaskan gugatan tersebut tetap bakal dipelajari lebih lanjut. Pemerintah, kata Kharis, bakal memandang bukti-bukti apa saja nan nantinya diajukan oleh penggugat di persidangan.

"Jadi ini tetap tahap awal ya. Kami tetap mempelajari dan tentu kelak bakal memandang bukti-bukti apa nan penggugat gunakan dalam perkara ini," tutur Kharis.

Ia menegaskan, berasas arsip nan dimiliki GBK maupun Setneg, lahan nan sekarang menjadi eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 sudah dibebaskan pemerintah jauh sebelum Hotel Sultan berdiri. Pembebasan dilakukan pada periode 1959 sampai 1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games dan menjadi bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.

"Ya, kami sebagai kuasa norma dari GBK dan Setneg, nan bisa kami sampaikan adalah, dari seluruh arsip nan ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah nan bebaskan dan tukar rugi," kata dia.

"Pembebasan tanahnya itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No.1/Gelora," sambungnya

Kharis menambahkan, sebagian dari HPL No. 1/Gelora nan telah dibebaskan pemerintah kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut pihak PPKGBK dan Kemensetneg, bagian tanah tersebut merupakan tanah nan sudah dibebaskan dan diganti rugi langsung oleh negara.

"Sebagian dari HPL 1/Gelora nan telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan gedung atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bagian tanah nan pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," ujar Kharis.

Ia juga menyebut, dari arsip pembebasan tanah nan disimpan rapi oleh GBK, tidak ditemukan adanya Eigendom Verponding Nomor 1684 nan terdaftar di atas bagian tanah eks HGB 26 maupun eks HGB 27.

"Dan dari arsip nan kami lihat, lantaran GBK menyimpan dengan rapi seluruh arsip pembebasan tanah, tidak ada Eigendom 1684 terdaftar di bagian tanah eks HGB 26, eks HGB 27," kata dia.

Pemerintah Klaim HPL No. 1/Gelora Sudah Berkali-kali Dinyatakan Sah

Pemerintah juga menegaskan gugatan baru ini tidak otomatis mengubah status norma lahan Gelora Bung Karno (GBK). Menurut Kharis, HPL No. 1/Gelora telah acapkali dinyatakan sah lewat putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, baik di ranah perdata maupun administrasi.

"Nah, jadi apapun kelak nan terjadi di persidangan, kita bakal mengikuti prosesnya. Kita lihat kelak bukti apa nan diajukan oleh penggugat. Dan jika dipertanyakan mengenai validitas dari HPL 1/Gelora, sudah banyak putusan nan berkekuatan norma tetap, baik perdata maupun administrasi, nan menyatakan bahwa HPL 1/Gelora adalah sah," tegasnya.

"Sehingga tentu putusan-putusan ini kelak nan juga bakal menjadi sandaran norma dalam perkara ini. Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana aja?" Sambung dia.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing hari ini, PT Indobuildco tetap tidakhadir alias tidak hadir.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya