Petugas campuran memeriksa peralatan bukti 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan penyelundupan di Batam.(MI/Hendri Kremer)
BADAN Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sukses menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Indonesia dengan nilai ekonomi mencapai nyaris Rp2,1 triliun. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas tren penyalahgunaan ketamin nan semakin masif dalam satu dasawarsa terakhir.
"Ketamin adalah obat bius, namun disalahgunakan. Ketamin merupakan obat keras, tetapi penyalahgunaannya semakin masif dalam 10 tahun terakhir," ujar Suyudi dalam konvensi pers di Batam, Minggu (9/8).
Barang bukti sebanyak 1,2 ton tersebut ditemukan tim campuran dalam 65 karung nan disembunyikan di dalam kapal MV King Sun. Operasi ini bermulai dari info intelijen mengenai pergerakan kapal mencurigakan dari perairan Thailand menuju Indonesia nan telah dipantau sejak Februari 2026.
Tim intelijen melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan terhadap anomali pergerakan MV King Sun. Kecurigaan tersebut memuncak saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026. KRI Kerambit-627 nan berada di posisi terdekat langsung melakukan intersepsi dan menurunkan tim campuran untuk pemeriksaan muatan.
Setelah kapal dikawal menuju Batam, petugas melakukan uji sampel menggunakan perangkat tes narkoba. Hasil pengecekan berulang kali mengonfirmasi bahwa muatan tersebut positif mengandung ketamin. Selain menyita peralatan bukti, petugas juga mengamankan delapan awak kapal berkebangsaan asing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, BNN tetap mendalami identitas pemilik kapal serta jaringan nan bertanggung jawab atas pengiriman tersebut. Suyudi menegaskan bahwa jalur laut tetap menjadi titik rawan penyelundupan narkotika lintas negara nan kudu dijaga ketat.
"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tak bakal pernah beri kompromi kepada perusak," tegas Suyudi. Pengungkapan ini diklaim sebagai corak komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan dan area perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·