Kolaborasi BNPT dan LPSK sebagai bagian dari penerapan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.(MI/HO)
PEMERINTAH Indonesia resmi memperkuat komitmen perlindungan dan pemenuhan kewenangan bagi korban terorisme. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kerjasama erat antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari penerapan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.
Penguatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 nan menandai dimulainya RAN PE Fase II. Sebagai corak nyata, support simbolis telah diberikan kepada 34 penyintas terorisme melalui sinergi BNPT, LPSK, BUMN, serta beragam pemangku kepentingan terkait.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus, menegaskan bahwa perhatian negara tidak hanya terbatas pada penanganan akibat fisik. Menurutnya, Presiden meletakkan perhatian besar agar para penyintas mendapatkan pemulihan psikososial dan support ekonomi nan berkelanjutan.
“Trauma akibat tindakan terorisme dapat berjalan dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah bisa mengampuni pelaku,” ujar Lodewijk.
Pemulihan Korban Masa Lalu
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, menjelaskan bahwa kewenangan korban mencakup jasa medis, psikologis, hingga kompensasi. Fokus unik juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu, ialah mereka nan terdampak peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemisah waktu pengajuan kompensasi bagi korban masa lampau telah diperpanjang. Pemerintah mempunyai tenggat waktu hingga tahun 2028 untuk mengidentifikasi dan memenuhi hak-hak penyintas nan belum terakomodasi.
Data Perlindungan dan Pencegahan Terorisme
| Dasar Hukum Baru | Perpres Nomor 8 Tahun 2026 (RAN PE Fase II) |
| Batas Identifikasi Korban Lama | Hingga Tahun 2028 |
| Status Serangan Teror | Zero Attack (Selama 4 Tahun Terakhir) |
| Rencana Serangan Dicegah | 28 Rencana Serangan |
| Bentuk Layanan | Medis, Psikologis, Psikososial, Kompensasi, Santunan |
Strategi Pencegahan dan Capaian Zero Attack
Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, menekankan bahwa perlindungan korban adalah pilar krusial dalam strategi penanggulangan ekstremisme. Selain support formal, BNPT aktif merawat ruang kebersamaan melalui Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di beragam wilayah.
Di sisi pencegahan, Eddy mengungkapkan keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun terakhir. Keberhasilan ini didukung oleh keahlian penemuan awal nan sukses menggagalkan puluhan rencana tindakan teror.
“Selama empat tahun ini, kurang lebih ada 28 rencana serangan teror nan dapat dicegah melalui koordinasi antarlembaga, abdi negara penegak hukum, intelijen, dan peran aktif masyarakat,” ungkap Eddy.
Pemerintah berkomitmen menjalankan strategi dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, hingga deradikalisasi. Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada terhadap paparan mengerti ekstremisme di lingkungan sekitar guna memastikan sasaran zero attack tetap terjaga di masa depan. (Z-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·