Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka bunyi ihwal berita nan beredar mengenai 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri selama Semester I-2026.
Isu itu sebelumnya mencuat setelah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad mengaku telah mendapatkan berita sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) telah mengusulkan pengunduran diri selama separuh tahun ini.
Zudan menjelaskan, memang terdapat info 2.722 ASN mengundurkan diri. Namun, kebanyakan justru beranjak status kepegawaian, ialah dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sehingga statusnya tetap sama sebagai ASN.
"Jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN," kata Zudan dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026).
Zudan mengatakan, setidaknya jumlah ASN nan beranjak status dari total 2.722 nan mengundurkan diri sebanyak 1.147 orang.
"Secara ketentuan, 1.147 nan masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dulu di lembaga lama, sebelum akhirnya bekerja di lembaga baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," tegasnya.
Terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses manajemen SK pensiun nan baru diterbitkan pada Semester I 2026, menurut Zudan tergolong wajar.
Ia menjelaskan, kelaziman ini lantaran masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat kewenangan pensiun.
Sementara itu, total nan betul-betul memutuskan untuk tidak lagi mau berprofesi sebagai ASN menurutnya hanya 384 orang, alias setara 14,10% dari 2.722 orang nan disebut mengundurkan diri.
384 orang itu kata Zudan betul-betul keluar dari ASN tanpa kewenangan pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS.
Menurutnya, beragam argumen dari ASN nan mengundurkan diri dan belum berkuasa menerima pensiun, lantaran statusnya tetap CPNS dan alias PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, mau konsentrasi ke bagian alias pekerjaan lain, letak kerja nan dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta mau mengembangkan usaha.
"Namun nan terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah kebanyakan murni lantaran perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah perihal nan sangat wajar dalam norma kepegawaian Indonesis" tutur Zudan.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·