BPBD Catat Karhutla Majalengka Capai 47,29 Hektare, Warga Diminta Waspada

14 jam yang lalu 1
BPBD Catat Karhutla Majalengka Capai 47,29 Hektare, Warga Diminta Waspada Petugas tengah memadamkan api.(MI/Nurul Hidayah)

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka mencatat kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di wilayah mereka sudah mencapai 47,2928 hektar. 

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka Agus Tamim menjelaskan hingga 25 Agustus 2026 tercatat lahan nan terbakar di wilayah mereka sudah mencapai 47,2928 hektar.

Karhutla nan terjadi di Kabupaten Majalengka sebagian besar disebabkan pembakaran nan dilakukan oleh masyarakat untuk membuka lahan.

“Padahal pembukaan lahan dengan langkah dibakar berpotensi membikin api susah dikendalikan, terutama saat kondisi lingkungan kering dan angin kencang,” tutur Agus, Rabu (26/8). 

Selain pembakaran nan dilakukan untuk membuka lahan, penyebab  karhutla lainnya ialah cuaca ekstrem dan El Nino.

“Kondisi musim tandus panjang, suhu udara tinggi sedangkan kelembaban sangat rendah akibat kejadian suasana sehingga vegetasi sangat mudah terbakar,”  tutur Agus.

Penyebab karhutla lainnya ialah akibat kelalaian manusia. Seperti membuang puntung rokok sembarangan alias tidak mematikan api unggun secara total saat berkemah maupun beraktivitas di area hutan.

Penyebab lainnya, namun dengan presntase mini ialah terjadinya gesekan ranting kering dalam kondisi ekstrem.

“Wilayah dengan luasan karhutla terbesar berada di Kecamatan Cigasong dengan lahan nan terbakar mencapai 17,9678 hektar dalam 12 kejadian,” tutur Agus.

Selanjutnya, Kecamatan Majalengka tercatat mengalami karhutla seluas 10,03 hektare dalam 18 kejadian. 

Dengan kondisi cuaca nan semakin kering dan angin nan bertiup kencang, Agus pun meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla di Kabupaten Majalengka.

Agus pun mengimbau kepada penduduk untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan langkah dibakar alias membakar sampah di musim tandus nan semakin kering. (UL)

Selengkapnya