Kelong berdiri di tepi perairan Batam, Kepulauan Riau. Keberadaan gedung di area pesisir menjadi bagian dari perhatian mengenai pemanfaatan ruang laut.(MI/ Hendri Kremer)
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memberikan penegasan keras mengenai maraknya praktik pengavelingan dan penjualan kapling laut tanpa izin resmi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. BPN memastikan bahwa wilayah perairan nan belum melalui proses reklamasi dan prosedur perizinan nan sah tidak dapat diterbitkan sertifikat kewenangan atas tanah.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, menjelaskan bahwa publikasi sertifikat kewenangan atas tanah mempunyai persyaratan ketat, terutama mengenai kejelasan status norma dan keberadaan bentuk objek tanah. Ia menekankan bahwa objek nan dapat disertifikasi kudu berupa daratan dengan status clear and clean.
“Sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat kewenangan atas tanah pada letak nan dimaksud. Jika belum ada izin dan penyelenggaraan reklamasi nan sah, BPN tidak bakal menerbitkan sertifikat,” ujar Heri dalam keterangan nan diterima Minggu (9//8/2026).
Menurut Heri, wilayah nan berada di luar garis pantai merupakan area laut nan tunduk pada ketentuan norma kelautan, bukan norma pertanahan darat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, nan sebelumnya menyoroti maraknya penjualan lahan laut terlarangan di Batam.
Kawasan laut ditegaskan sebagai ruang publik (common use) nan tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk kepentingan privat tanpa prosedur legal nan kompleks. BPN berkomitmen untuk menolak setiap permohonan sertifikasi atas lahan hasil penimbunan laut (reklamasi) nan dilakukan secara terlarangan alias tidak dilengkapi arsip perizinan nan lengkap.
Syarat Konversi Ruang Laut Menjadi Hak Atas Tanah
Untuk mengubah area perairan menjadi objek kewenangan atas tanah, terdapat serangkaian tahapan legalitas nan wajib dipenuhi oleh developer alias pemohon. Berikut adalah tahapan utama berasas ketentuan nan berlaku:
| Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) |
| Izin Lingkungan | Dinas/Kementerian Lingkungan Hidup |
| Pelaksanaan Reklamasi Sah | Pengembang & Otoritas Terkait |
| Penetapan Hak Pengelolaan (HPL) | Badan Pengusahaan (BP) Batam |
| Verifikasi Faktual Lapangan | Kantor Pertanahan (BPN) |
Langkah tegas ini diambil BPN Kota Batam untuk menjaga kepastian norma pertanahan di wilayah perbatasan serta mencegah penguasaan area laut secara terlarangan nan merugikan kepentingan publik dan negara. (HK/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·