Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan praperadilan sah tidaknya penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026). Maka itu, penangkapan terhadap Roy Suryo dianggap tidak sah.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar pengadil tunggal praperadilan di persidangan, Selasa (7/7/2026.

Dalam putusannya tersebut, pengadil tunggal mempunyai beragam pertimbangan nan sebelumnya telah dibacakan hakim. Sehingga, pengadil akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Adapun putusan tersebut berbeda dari permintaan kubu Roy Suryo, nan mana pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo telah membacakan petitumnya, isinya meminta pengadil memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggeledahan nan dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan norma oleh lantaran tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat nan berwenang.

Selengkapnya