ARTICLE AD BOX
loading...
KPK menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta jatah duit dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta jatah duit dari 914 petani untuk pengurusan izin pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang tersebut merupakan Sisa Hasil Usaha (SHU) personil Koperasi Unit Desa (KUD).
"Diduga bupati juga mengumpulkan sejumlah duit dari 914 personil KUD untuk pengurusan pelepasan izin area hutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Uang tersebut guna mengurus lahan seluas 1.828 hektare. Uang nan dikumpulkan itu ditukarkan ke kurs asing (valas). "Dalam pengumpulan duit tersebut, diduga uang-uang nan dikumpulkan kemudian dikonversi dalam corak Singapore Dollar," ungkapnya.
Seiring berjalannya kasus ini mencuat penyerahan sampulsurat dari Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik tengah mendalami dugaan duit nan dikonversi ke Singapore Dollar itu selanjutnya dimasukkan ke sampulsurat nan ditujukan untuk Raja Juli.
"Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian nan dilakukan bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut, nan kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara clear mengenai tanggal pemberiannya, kemudian tanggal pengembaliannya dan juga apalagi tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada KPK di tanggal 3 Juli kemarin," ujar Budi.
KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah setempat. Pihaknya juga mengendus dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·