Busuk dari Dalam

1 jam yang lalu 2
Busuk dari Dalam Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Seno)

LIMA bupati di Jawa Tengah dalam waktu berdekatan ditangkap KPK. Mereka adalah Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Cilacap, Bupati Sukoharjo, dan Bupati Pemalang.

Semua itu terjadi dalam 191 hari, sejak nan pertama Bupati Pati ditangkap (19 Januari 2026) dan nan ke-5 Bupati Pemalang (28 Juli 2026). Rata-rata tiap 38,2 hari satu orang bupati hasil pilihan rakyat di Jawa Tengah itu masuk penjara lantaran korupsi.

Ditilik dari asal kepartaian mereka tergambarlah korupsi adalah patologi kekuasaan tanpa pandang bulu. Bupati Pati kader Gerindra. Bupati Pekalongan kader Golkar. Bupati Cilacap kader PKB. Bupati Sukoharjo kader PDIP. Bupati Pemalang profesional, mantan dewan BUMN. Empat partai itu partai papan atas, sedangkan sang ahli bergelar magister manajemen. Apa pun partainya, apa pun pendidikannya, semuanya 'nyolongan'.

MINIMUM RP100 MILIAR

Adalah pengetahuan umum korupsi merajalela akibat ongkos memenangi pilkada banget mahal. Di kabupaten mini menghabiskan Rp30 miliar-Rp50 miliar. Di kabupaten menengah Rp50 miliar-Rp100 miliar. Di kabupaten besar Rp100 miliar-Rp150 miliar. Peluang menang sangat susah jika modal di bawah Rp20 miliar-Rp40 miliar.

Jika ukuran kabupaten besar berpenduduk 500.000 lebih, kelima kabupaten adalah kabupaten besar. Jika ukurannya APBD lebih dari Rp1,5 triliun dan jumlah pegawai lebih dari 6.000 orang, kelima kabupaten itu pun tergolong kabupaten besar. Itu berarti, untuk menjadi bupati di situ, kira-kira kudu punya duit minimum Rp100 miliar.

Angka-angka tersebut mungkin terlalu besar, 'sinting' jika terlalu kecil. Untuk mendapatkan presisi, KPK kiranya bisa diandalkan menggalinya dari para bupati berstatus tersangka itu. Berapa total duit dihabiskan? Berapa untuk mahar partai? Berapa nilai support satu bangku di DPRD? Berapa biaya untuk tim sukses? Berapa pula duit untuk 'membujuk' rakyat nan punya suara?

Seyogianya KPK tak hanya bersikutat di ranah norma untuk kepentingan di pengadilan, tapi juga menjadikan para 'oknum bupati' itu 'responden penelitian' tentang politik uang. Hasilnya, KPK bisa bicara lebih berbobot daripada hanya mengutip angka-angka hasil kajian Kemendagri.

GAJI POKOK VERSUS UMK

Gaji pokok bupati sangat kecil. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000, penghasilan pokok itu sama untuk semua bupati/wali kota. Besarnya Rp2,1 juta/bulan. Apa makna duit sebesar itu bagi lima kabupaten nan bupatinya ditangkap KPK itu?

Jawaban nan relevan dan kontekstual membandingkannya dengan nasib rakyat nan dipimpin mereka, ialah besar-kecilnya UMK (upah minimum kabupaten). Kabupaten Pati: Rp2.485.000. Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700. Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000. Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254.

Begitulah realita 'matematis', penghasilan pokok lima bupati itu semuanya di bawah UMK. Matematis lantaran penetapan UMK menggunakan formula matematika dengan menambahkan nilai penyesuaian bayaran baru ke dalam nilai UMK tahun berjalan.

UMK selalu bergerak naik, sedangkan 'matematika' penghasilan pokok bupati 26 tahun mandek. Berhenti di tempat, setelah PP No 109 Tahun 2000 terbit.

Senyatanya terjadi pembiaran alias ketidakpedulian terhadap penghasilan pokok bupati. Itu salah satu aspek penyebab korupsi, busuk dari dalam.

Apabila ditilik dari lensa UMK dengan rerata Rp2.565.027,6/bulan alias minimum Rp85.500/hari di lima kabupaten itu, duit 'wani piro' cukup menggiurkan. Jika di dalam satu rumah tangga berpendapatan sebatas UMK ada empat orang pemilik suara, diberi 'wani piro' Rp120 ribu (Rp30 ribu per suara, menurut suatu sumber), bisa dimengerti duit itu diterima dengan senang hati. Bila di pilkada berkompetisi dua pasang kandidat bupati, rumah tangga itu bisa mendapat Rp240 ribu alias nyaris setara tiga hari bayaran minimum. Cukup menggiurkan. Rendahnya pendapatan rakyat bertautan dengan politik uang.

Pada titik itu kiranya krusial membuka kembali pandangan mantan Wapres Boediono nan dalam pidato pengukuhan pembimbing besarnya di UGM (2007) mengatakan kelangsungan sistem kerakyatan sebuah negara berkorelasi linear dengan tingkat pendapatan per kapita rakyatnya. Jika pendapatan per kapita rendah di bawah US$1.500, sistem kerakyatan sangat rentan dan mempunyai probabilitas kegagalan banget tinggi. Zona transisi berpendapatan per kapita US$4.000. Batas aman, keberhasilan kerakyatan tinggi, rakyatnya berpendapatan per kapita US$6.000.

Berdasarkan info terbaru dari BPS nan dirilis pada 5 Februari 2026, pendapatan per kapita Indonesia Rp83,7 juta per tahun alias setara dengan US$5.083,4. Demokrasi Indonesia tetap berada di area transisi. Jika pendapatan per kapita tak naik lebih tinggi mencapai US$6.000, sedangkan politik duit kian membudaya dan korupsi kian merasuk, kiranya kerakyatan tak bakal mencapai area aman. Tergerogoti dari dalam, busuk dari dalam, kerakyatan berpotensi gagal. Indonesia malah bisa kembali ke era otoriter.

KEKAYAAN BUPATI

Penyelenggara negara termasuk bupati wajib melaporkan kekayaan mereka kepada KPK. Jujurkah mereka? Itu urusan mereka dengan Tuhan. Berdasarkan laporan itu, kekayaan 'oknum bupati' Pati Rp31,52 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Pekalongan Rp85,6 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Cilacap Rp12,03 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Sukoharjo Rp9,11 miliar. Kekayaan 'oknum bupati' Pemalang Rp21,31 miliar.

Jika dipertaruhkan semuanya habis-habisan untuk pilkada, kekayaan mereka itu tak cukup untuk menang pilkada. Pertanyaannya, dari mana mereka mendapat pinjaman modal? Dari rentenir politik nan dibayar kembali setelah menjadi bupati.

Karena penghasilan bupati kecil, bupati hanya bisa membayarnya dari hasil korupsi. Busuk dari dalam.

TIGA FAKTOR

Di tengah anak bangsa hidup pandangan memperbaiki penghasilan tidak berpengaruh terhadap korupsi. Pandangan itu benar. Penelitian nan dilakukan Leslie Palmier mengenai korupsi birokratis di Hong Kong, India, dan Indonesia menyimpulkan tinggi rendahnya tingkat korupsi birokrasi di suatu negara tidak ditentukan satu aspek tunggal, tetapi tali temali tiga aspek utama. Tiga aspek utama itu besar-kecilnya kesempatan korupsi, besar-kecilnya gaji, dan efektif-tidaknya penegakan hukum.

Jika kesempatan korupsi minimal, penghasilan memadai, penegakan norma efektif, tingkat korupsi di negara itu rendah. Sebaliknya, jika banyak kesempatan korupsi, penghasilan rendah, penegakan norma lemah, korupsi bakal cukup tinggi di negara itu. nan terakhir ini Indonesia.

Penelitian komparatif Palmier itu diterbitkan 1985. Kini, 2026, setelah 41 tahun, nan jelek itu semakin buruk. Penandanya, JAM-Pidsus, abdi negara tertinggi penegak norma pemberantasan korupsi, belum lama ini masuk penjara lantaran dugaan korupsi kiloan emas, bejibun dolar AS, dan bejibun dolar Singapura.

Jikalau tiga aspek utama nan dikemukakan Palmier tidak diperbaiki berbarengan dan pendapatan per kapita tidak mencapai nan disebut Boediono, mengubah pilkada bupati/wali kota dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD bukanlah terapi nan betul untuk menyikat korupsi dan menyelamatkan demokrasi.

Busuk dari dalam itu tidak dapat disembuhkan dengan mengotak-atik sistem pemilu. Itu hanya memindahkan 'wani piro' nan semula terjadi di level rakyat (dan untuk rakyat), menjadi 'wani piro' berupa nilai tawar di level elite (dan untuk elite), baik elite partai maupun elite parlemen (anggota DPRD).

Selengkapnya