Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Tengah Kompleksitas Ekonomi Digital

1 jam yang lalu 2
Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak di Tengah Kompleksitas Ekonomi Digital Calon pengadil agung Yeheskiel Minggus Tiranda.(Dok. Istimewa)

EKONOMI digital telah memungkinkan pelaku upaya dunia meraup faedah ekonomi besar dari pasar Indonesia tanpa kudu mempunyai kehadiran bentuk secara permanen. Fenomena ini dinilai memicu persoalan baru dalam pemajakan sekaligus menuntut reformasi esensial pada Pengadilan Pajak agar bisa menangani sengketa nan kian kompleks.

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) unik Pajak, Yeheskiel Minggus Tiranda, menyatakan bahwa perkembangan transaksi digital lintas pemisah telah mengubah struktur ekonomi secara fundamental. Model upaya berbasis platform saat ini memungkinkan perusahaan dunia beraksi lintas yurisdiksi tanpa terikat pada kehadiran bentuk konvensional.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas pemisah berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model upaya dunia sekarang telah memperoleh faedah ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran bentuk nan permanen,” ujar Yeheskiel dalam keterangannya, Sabtu (15/8).

Keadilan Fiskal dan Celah Hukum Internasional

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut menekankan bahwa kondisi ini memicu persoalan keadilan fiskal. Sementara badan upaya domestik alim pada rezim pajak konvensional, pelaku upaya digital lintas yurisdiksi sering kali dapat meminimalkan tanggungjawab pajak mereka dengan memanfaatkan celah norma internasional.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah merespons melalui beragam regulasi, termasuk skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga pertengahan 2025, skema ini dilaporkan telah menyumbang penerimaan negara sekitar Rp40 triliun. Namun, Yeheskiel menilai pembaruan patokan substantif tersebut belum diimbangi dengan penguatan di sisi ajudikatif alias penyelesaian sengketa.

Ia juga menyoroti tantangan pada prinsip permanent establishment (bentuk upaya tetap) nan sekarang susah menjangkau model upaya digital. Di level global, tantangan ini coba dijawab melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.

“Pilar satu mengatur realokasi sebagian kewenangan pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum dunia melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” jelasnya.

Independensi dan Sistem Satu Atap

Selain aspek ekonomi, Yeheskiel menyoroti dualisme kelembagaan Pengadilan Pajak. Saat ini, pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA), namun pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial tetap di bawah Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dianggap problematik lantaran Kementerian Keuangan juga membawahi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), nan merupakan pihak berperkara dalam sengketa pajak. “Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945,” tegasnya.

Urgensi reformasi ini semakin kuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 nan mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026. Hal ini bermaksud mewujudkan one roof system (sistem satu atap) demi menjamin kemandirian peradilan.

Dampak Coretax dan Kesiapan Hakim

Tantangan ke depan juga mencakup penerapan Coretax System nan diprediksi bakal meningkatkan volume sengketa pajak lantaran pengawasan kepatuhan nan lebih ketat. Yeheskiel memperingatkan bahwa peningkatan manajemen perpajakan kudu dibarengi dengan kapabilitas lembaga peradilan.

“Tanpa disertai penguatan kapabilitas kelembagaan, penambahan jumlah pengadil pajak nan memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara nan meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan mengurangi kepastian norma bagi wajib pajak,” katanya.

Ia merekomendasikan adanya pengharmonisan norma aktivitas antara Pengadilan Pajak dan PTUN, serta penetapan standar pembuktian nan jelas untuk transaksi digital dan aset mata uang digital lintas yurisdiksi guna memberikan kepastian norma (tax certainty). (I-1)

Konteks Seleksi Hakim Agung:

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon pengadil agung dan tiga calon pengadil ad hoc di MA pada Kamis (13/8). Untuk Kamar TUN (Pajak), nama nan disetujui adalah Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto.

Selengkapnya