Ilustrasi: Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan jasa Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiagakan jasa Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan letak wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu (29/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan pada akhir pekan.
Sementara itu, untuk jasa Samsat Keliling di lima wilayah kota DKI Jakarta dipastikan tidak beraksi alias ditiadakan pada hari ini.
Berdasarkan info dari akun IG resmi Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah arsip persyaratan, ialah KTP, BPKB, dan STNK original beserta arsip fotokopinya.
Pemohon juga kudu memastikan kendaraan nan bakal dibayarkan pajaknya tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling ini hanya memproses pembayaran PKB tahunan. Bagi penduduk nan mau melakukan perpanjangan STNK masa bertindak lima tahunan serta pergantian pelat nomor (TNKB), tetap wajib mengurusnya langsung di instansi Samsat induk.
Daftar Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Detabek Hari Ini
Berikut adalah rincian delapan letak beserta jam operasional jasa Samsat Keliling di wilayah Detabek:
Kota Tangerang:
- Alun-Alun Cibodas (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
- Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Serpong:
- Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
- ITC BSD (Pukul 13.00 – 15.00 WIB)
Ciledug:
- Halaman Parkir Samsat Ciledug (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
- Green Lake City (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Ciputat:
- Halaman Parkir Samsat Ciputat (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Kelapa Dua:
- Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00 – 11.00 WIB)
Kota Bekasi:
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat (Pukul 09.00 – 11.00 WIB)
Depok:
- Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00 – 11.00 WIB)
- Kantor Kelurahan Cipayung (Pukul 08.00 – 11.00 WIB)
Cinere:
- Kantor Kelurahan Pasir Putih (Pukul 08.00 – 11.00 WIB)
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan kelengkapan arsip pendukung guna kelancaran proses pelayanan pembayaran pajak. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·