Danantara Butuh Payung Hukum untuk Jalankan Pengawasan Ekspor SDA

1 jam yang lalu 4
Danantara Butuh Payung Hukum untuk Jalankan Pengawasan Ekspor SDA ilustrasi(Antara)

Upaya pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis kudu didukung oleh kepastian hukum. Dengan begitu, kegunaan nan dijalankan lembaga tersebut bakal lebih maksimal, terutama mencegah potensi terjadinya kebocoran devisa dalam perdagangan ekspor.

“DSI sangat memungkinkan untuk menerima mandat sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kini, tinggal dibekali oleh payung norma nan memadai,” ungkap Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan dalam keterangannya.

Herry mengingatkan, sesuai ketentuan nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Pasal 3 Ayat 3, BUMN ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak hanya memerlukan akta pendirian, tetapi juga perlu penugasan berasas regulasi, misalnya berupa peraturan pemerintah alias peraturan presiden.

Penegasan izin tersebut dianggap sangat penting, apalagi mengingat pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR-RI pada 14 Agustus 2026 nan mengungkapkan bahwa DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar dari tiga komoditas, ialah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Bahkan, lanjutnya, DSI telah menemukan potensi tambahan US$5 miliar dari potensi perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor.

“Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, penugasan DSI sebagai lembaga nan mengawasi ekspor perlu dimandatkan melalui peraturan nan jelas,” ujar Herry.

Ketetapan tersebut, menurutnya, agar posisi DSI sebagai lembaga nan mendapatkan penugasan untuk mengawasi tata kelola ekspor mempunyai dasar norma nan kuat. Selain itu, bermaksud agar DSI dapat melaksanakan kegunaan pengawasan lebih maksimal.

“Biarkan aktivitas ekspor tetap dijalankan oleh bumi upaya seperti nan terjadi selama ini. DSI datang untuk memastikan bahwa tata kelola ekspor melangkah dengan baik sesuai nan dimandatkan oleh pemerintah,” katanya.

Pengawasan nan dilakukan DSI tersebut selaras dengan nan tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 Huruf a sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026. Di antara uraian pengawasan nan termaktub dalam izin tersebut, ialah mencakup arsip ekspor, perjanjian penjualan, dan arsip mengenai lainnya serta info dan info tambahan nan dibutuhkan oleh DSI sebagai BUMN Ekspor. Dokumen-dokumen tersebut disampaikan melalui sistem nan terintegrasi, antara lain dengan Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Windouw (SINSW), maupun Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).

Posisi DSI sebagai lembaga pengawas tersebut juga krusial untuk mencegah potensi bentrok kepentingan. Jika DSI melaksanakan kegunaan rangkap sebagai pengawas transaksi sekaligus offtaker nan mengambil alih komoditas untuk dijual kembali, bebannya terlalu besar. Model tersebut berpotensi mencampurkan kegunaan pengawasan dengan kepentingan komersial.

“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya kudu memastikan transaksi ekspor berjalan transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta tanggungjawab devisa nan semestinya masuk ke Indonesia,” ujar Herry. 

Peran tersebut dianggap selaras dengan penjelasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan ditujukan untuk mengambil alih aktivitas ekspor alias menjadi perantara komersial, melainkan untuk memastikan tata kelola ekspor melangkah dengan baik. (E-3)

Selengkapnya