Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

18 jam yang lalu 1

loading...

Pakar norma tata negara Denny Indrayana (kanan). Foto/Danandaya

JAKARTA - Pakar norma tata negara Denny Indrayana belakangan ini membikin publik gempar dengan membikin sayembara berhadiah miliaran jika ada sosok nan bisa menunjukkan piagam SLTA sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Kini, Denny mengungkap ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nan menyebut bahwa calon presiden alias wakil presiden nan SMA-nya lulus di luar negeri tak perlu menunjukkan ijazahnya tersebut.

Awalnya, Denny bercerita tentang sayembara piagam SLTA Gibran nan dibuatnya. Denny mengungkap bahwa perihal itu berasal ketika dia menulis surat unik kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dua minggu nan lampau kenapa saya akhirnya bikin sayembara? Ketika saya sedang menulis surat rahasia kepada Prabowo. Di satu surat saya mengatakan tidak boleh itu Gibran didudukkan sejajar dengan menko, dia kudu sederet dengan presiden patokan protokolernya," kata Denny di Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,6 Miliar, Denny Indrayana: Ini Upaya Publik Mengawasi

Denny kemudian membikin tulisan berjudul "Memecat Gibran" mendapatkan respons positif dari publik, sehingga akhirnya membikin tulisan jilid dua. "Tetapi saya bilang, jika mau diberhentikan justru boleh. Saya tulislah "Memecat Gibran". Ternyata responsnya bagus, dalam artian banyak nan 'loh kok bisa dipecat'. Saya tulis "Memecat Gibran 2"," kata Denny.

Tulisan jilid dua tersebut rupanya direspons oleh mantan personil Komisi Pemilihan Umum (KPU), nan menegaskan bahwa syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu telah terpenuhi, berasas Peraturan KPU (PKPU). Aturan tersebut apalagi terbit lebih dulu daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

"Mas, itu enggak bisa, lantaran beliau itu syarat pendidikannya memenuhi," kata Denny menirukan personil KPU tersebut.

Selengkapnya