Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tetap rendahnya registrasi sejumlah sektor upaya ke dalam sistem pelaporan anti pencucian duit (GOAML).
Data ini diungkap PPATK seiring dengan rampungnya penyusunan arsip Penilaian Risiko Nasional alias National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 nan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Registrasi sejumlah pihak pelapor tetap rendah," sebagaimana dikutip dari laporan PPATK, Jumat (28/8/2026).
Registrasi pihak pelapor nan tetap rendah itu di antaranya pemasok properti sebanyak 11,89 persen; pedagang kendaraan bermotor 11,38 persen; PPAT 45 persen; pedagang peralatan seni dan antik 2,86 persen; serta sejumlah subsektor jasa finansial lain di bawah 50 persen.
Registrasi koperasi simpan pinjam baru mencapai 12,8 persen dari 21.193 unit. Perkembangan ekosistem koperasi juga memerlukan ekspansi cakupan pengawasan agar pertumbuhan kelembagaan diikuti dengan penguatan mitigasi akibat TPPU.
Di sisi lain, PPATK juga mencatat kesenjangan antara penggunaan jasa finansial dan pemahaman masyarakat terhadap jasa tersebut mencapai 14,05 poin.
"Kondisi ini dapat membikin masyarakat lebih mudah dimanfaatkan sebagai pihak nan dipinjam namanya alias nominee maupun sebagai penampung dan penerus biaya terlarangan alias money mule," menurut PPATK.
Struktur kepulauan juga menimbulkan kerawanan pada pelabuhan kecil, jalur laut tidak resmi, dan wilayah pesisir terpencil nan dapat digunakan untuk penyelundupan.
PPATK turut mengungkapkan, arus finansial lintas pemisah tetap menjadi salah satu area nan memerlukan perhatian. Selama 2022-2025 terdapat 41.158 laporan pembawaan duit tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas pemisah alias Cross Border Cash Carrying (CBCC).
Temuan NRA menunjukkan transaksi nan memerlukan perhatian terkonsentrasi pada sejumlah pintu utama perlintasan internasional sehingga pengawasan berbasis akibat pada arus lintas pemisah perlu terus diperkuat.
Pemetaan info pengguna juga menunjukkan paparan nan signifikan terhadap kepemilikan aset lintas negara. Data tersebut berupa Customer Information File (CIF), sehingga tidak merepresentasikan jumlah perseorangan maupun menunjukkan adanya transaksi mencurigakan.
CIF bukan jumlah orang unik maupun bukti bahwa seluruh info tersebut mengenai transaksi mencurigakan, tetapi menunjukkan besarnya paparan nan perlu dikelola dengan prinsip mengenali pengguna jasa dan pengawasan berbasis risiko.
Analisis PESTEL nan mencakup aspek Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Lingkungan, dan Hukum mengidentifikasi 25 aspek pendorong struktural pencucian uang.
Enam strategi mitigasinya meliputi (i) penguatan hukum; (ii) transparansi pemilik faedah pada korporasi, BUMN, dan sektor swasta; (iii) perbaikan tata kelola ekonomi informal, fiskal, serta sumber daya alam; (iv) pengawasan ekonomi digital, kejahatan siber, serta perlindungan golongan rentan; (v) penguatan kelembagaan, sumber daya manusia, dan kerja sama lintas negara; serta (vi) pengendalian rekening tidak aktif dan penyalahgunaan nomor induk kependudukan ganda.
NRA juga menunjukkan arah tren struktural nan perlu diawasi pada kejahatan siber, kejahatan finansial di bagian sumber daya alam dan lingkungan, perasuransian dan pasar modal, perdagangan orang, perpajakan, serta perdagangan senjata gelap
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·