loading...
Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perampasan aset diusulkan tidak boleh dilakukan abdi negara penegak norma tanpa adanya putusan pengadilan nan independen. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong wajib mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan alias pembekuan sementara dan perampasan permanen.
Usulan itu disampaikan Pakar Publik sekaligus Tokoh Pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurut Bambang, pemisah pembeda penyitaan dan perampasan permanen krusial diatur agar RUU Perampasan nantinya tidak berubah menjadi perangkat ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
"Undang-undang kudu membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," ujar Bambang.
Baca juga: Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset
Negara, kata dia, dapat membekukan suatu aset dengan sigap agar aset tersebut tidak dijual alias dialihkan sembari menunggu keputusan pengadilan. Dia pun mengingatkan bahwa penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh mempunyai kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang penduduk negara kehilangan kewenangan atas hartanya.
Dia menambahkan, negara kudu memikul beban pembuktiaan awal dan akhir. Salah satunya, pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya lantaran interogator menganggap kekayaannya "mencurigakan".









English (US) ·
Indonesian (ID) ·