DJP Tegaskan Tak Ada Agenda Tarik Pajak Rumah Kontrakan di 2027

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru nan bakal diberlakukan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan nan berlaku.

Inge mengatakan salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat pedoman perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas tanggungjawab perpajakan nan telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh nan disampaikan dalam forum dimaksud.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, antara lain parameter penyelenggaraan program kerja, kajian risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Inge menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa.

Dalam menjalankan kegunaan pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis info dan kajian akibat dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berasas kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat akibat kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakter pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat nan mempunyai rumah kontrakan dalam skala mini sebagai salah satu sumber penghasilan," ujarnya.

Oleh lantaran itu, penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya