ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tujuh entitas itu adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan deretan entitas tersebut bergerak di beragam sektor ekonomi digital, termasuk jasa kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kepintaran artifisial (artificial intelligence/AI).
Menurutnya, penunjukan pemungut pajak digital nan kian beragam itu sekarang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model upaya digital.
"Masuknya penyedia jasa AI dan beragam jasa digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya jasa digital nan dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dikutip dari siaran pers, Jumat (26/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Inge juga mengatakan, sejalan dengan ekspansi cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp4,88 triliun pada tahun 2026.
"DJP bakal terus mengikuti perkembangan teknologi dan model upaya digital untuk memastikan penyelenggaraan tanggungjawab perpajakan melangkah secara efektif, adil, dan memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha," ujar Inge.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·