DKI Pertimbangkan Opsi Hapus Jalur Sepeda di Jalan Protokol

1 jam yang lalu 3
DKI Pertimbangkan Opsi Hapus Jalur Sepeda di Jalan Protokol Pesepeda melintas di jalur sepeda area Sudirman-Thamrin, Jakarta(MI/Adam Dwi.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan menghapus jalur sepeda di sejumlah jalan protokol. Hal itu dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah warganet di media sosial. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku mendapatkan banyak masukan soal keberadaan jalur sepeda di jalan protokol. Salah satunya adalah masukan nan diterimanya adalah untuk menghapus jalur sepeda di jalanan Jakarta.

"Yang mengenai apa akomodasi sepeda, lantaran kebetulan saya ini kan pesepeda, teman-teman sekalian tahu, saya juga mendapatkan banyak masukan tentang perihal itu," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8).

Pihaknya bakal melakukan pembahasan secara unik mengenai keberadaan jalur sepeda. Bukan tidak mungkin, jalur sepeda nan telah dibangun bakal diubah peruntukannya. 

"Dalam waktu dekat ini Pemerintah DKI Jakarta bakal membahas secara unik mengenai akomodasi sepeda nan dimiliki, apakah tetap perlu dipertahankan alias diubah, kelak kami bakal putuskan dalam rapat," kata dia.

Diketahui, rute jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan wilayah Jakarta. Aturan mengenai jalur unik sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda

Terdapat tiga marka nan membatasi jalur sepeda di jalan raya, ialah garis putih solid digunakan sebagai penanda jalur sepeda; marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda; dan aris putus-putus disebut dengan mix traffic. 

Area mix traffic tersebut boleh dilintasi semua pengguna jalan, mulai dari pesepeda maupun pengendara lainnya. Namun, dalam praktiknya di lapangan, jalur sepeda seringkali dilintasi oleh kendaraan bermotor. Alhasil, keberadaan jalur sepeda itu dinilai sebagian pihak tidak efektif. (H-4)

Selengkapnya