loading...
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan nan dilayangkan Bonatua Silalahi mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan nan dilayangkan Bonatua Silalahi mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan ini berangkaian dengan kejuaraan Bonatua mengenai dugaan tidak melakukan tindakan korektif alias kelalaian dalam memverifikasi arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada beragam kontestasi politik nan dilakukan sejak tahun 2005 hingga 2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito di ruang sidang utama di instansi DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).
DKPP menyatakan bahwa para Teradu, ialah Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·