loading...
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan tidak menyerah dalam menghadapi kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan telah membuatnya menjadi tersangka. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan tidak menyerah dalam menghadapi kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan telah membuatnya menjadi tersangka. Dia menyebut melalui praperadilan nan diajukannya bisa berjuang agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak melanggar aturan.
"Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang nan saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum," ujarnya pada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Dituding Mangkir Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Hadir di PN Jakarta Timur
Menurutnya, berasas putusan sela nan digelar di PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 lalu, sudah jelas pengadil menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Dalam pertimbangannya, pengadil menggunakan Pasal 75 ayat 2 dan 3, tapi tidak dengan ayat 4 nan artinya jaksa diberikan kesempatan melakukan perbaikan surat dakwaan.
"Karena pada amar putusan nan sudah diketok palu oleh pengadil PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum. Artinya sudah tidak ada lagi nan bisa dilakukan dan pada amar putusan itu jelas dinyatakan pasal nan dipakai adalah pasal 75 ayat 2 dan 3, bukan ayat 4, artinya ayat 4 itu JPU diberi wewenang, hak, kesempatan melakukan perbaikan, itu tidak diberikan hakim," tuturnya.
"Hakim memberikan selain pasal 75 ayat 2 dan 3 juga pasal 206. Nah pasal 206 pada hari ini advokat saya justru mengedepankan itu. Apa artinya pasal 206, pertama jelas tertulis pada amar putusan, artinya JPU diberi kewenangan melakukan banding, perlawanan banding di Pengadilan Tinggi," sambung Dokter Tifa.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·