Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat rampung pada pertengahan Oktober 2026. Langkah percepatan ini dilakukan demi memberikan kepastian norma di sektor hulu migas, sekaligus merespons dinamika geopolitik dunia agar Indonesia sanggup berdikari dalam memenuhi pasokan daya nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa draf izin tersebut saat ini telah melewati tahap harmonisasi. Pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum masa sidang saat ini berakhir.
"Kita menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa rampung sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang berhujung pertengahan Oktober, jadi sebelum pertengahan Oktober kami harapkan sudah selesai," ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).
Eddy menilai percepatan pembahasan RUU Migas menjadi sangat krusial lantaran berangkaian langsung dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi sejumlah pasal nan telah dibatalkan. Di sisi lain, pembentukan patokan baru ini bermaksud agar pengembangan sektor migas nasional dapat terakselerasi guna mengantisipasi akibat gangguan rantai pasok daya global.
"Sudah sangat mendesak bagi kita untuk melakukan revisi Undang-Undang Migas, terlebih di tengah kondisi geopolitik saat ini nan menuntut penguatan ketahanan dan kemandirian daya nasional," tambahnya.
Pembentukan BUK Gantikan SKK Migas
Salah satu poin krusial dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUK Migas nantinya bakal bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dibekali kewenangan penuh untuk mengelola aktivitas upaya hulu migas, baik secara berdikari maupun melalui skema kerja sama investasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi UU Migas sebenarnya merupakan agenda panjang nan sudah dibahas sejak 2015. Regulasi ini dirancang sebagai solusi permanen untuk mengisi kekosongan norma pasca-pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh MK pada akhir 2012.
"RUU Migas ini memang sudah dibahas sejak 2015. Pasca-putusan MK akhir tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945, pemerintah merilis Perpres No. 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Perubahan izin ini bermaksud menyatukan kembali kegunaan penguasaan dan pengelolaan migas sepenuhnya di bawah kendali negara, agar tata kelola sumber daya alam nasional sejalan dengan petunjuk konstitusi serta bisa memberikan akibat ekonomi nan optimal bagi masyarakat.
"Tujuannya jelas, menjalankan putusan MK. Poin utamanya adalah penguasaan dan pengusahaan kudu dikendalikan penuh oleh negara. UU No. 22 Tahun 2001 sebelumnya memisahkan kegunaan penguasaan dan pengusahaan, sedangkan dalam RUU Migas baru ini keduanya disatukan sesuai amar putusan MK," terangnya.
DPR optimistis bahwa landasan norma nan lebih kokoh ini bakal menjadi daya tarik kuat bagi investasi hulu migas. Kepastian kelembagaan pengelola diharapkan mendorong perusahaan migas memperluas aktivitas eksplorasi demi meningkatkan capaian produksi minyak nasional (lifting).
Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebagai informasi, pengambilan keputusan atas penetapan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR lainnya, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam sidang tersebut, Saan meminta pendapat tertulis dari seluruh fraksi sebelum menanyakan persetujuan personil majelis nan hadir.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Saan.
"Setuju," sahut seluruh personil Dewan nan hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui pengharmonisan RUU Migas dalam rapat pengambilan keputusan nan digelar pada Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa RUU Migas disepakati sebagai "RUU Penggantian" dengan sejumlah penyempurnaan teknis pada draf rancangan.
"Disepakati dalam rapat Panja berbareng pengusul bahwa RUU ini menjadi RUU Penggantian. Panja juga melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sebanyak 39 item, sementara catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengusul," ujar Sturman.
Beberapa perubahan hasil rapat Panja antara lain penetapan status RUU Penggantian, penghapusan Penjelasan Pasal 7, serta pemindahan istilah 'kontraktor' menjadi bagian dari arti pada Bab I Ketentuan Umum.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·