ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh pemerintah resmi disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan siap untuk dibahas.
Hal ini merupakan hasil pembahasan DPR bersama pemerintah sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan keberadaan RUU tentang PFII telah diatur dalam UU P2SK, sehingga DPR perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
"Kita tidak bisa membantah karena ini perintah UU P2SK. Perintah undang-undang tersebut dalam tiga pilihan harus disusun undang-undang tentang pusat finansial internasional Indonesia," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja (raker) bersama Mensesneg dan Menkumham Selasa (23/6/2026).
Bob menjelaskan bahwa ruang untuk memperdebatkan substansi RUU masih terbuka ketika pemerintah telah menyampaikan naskah akademik dan draf RUU kepada DPR.
Pada tahap tersebut, fraksi-fraksi dapat menyampaikan pandangan maupun keberatan terhadap materi muatan yang diusulkan pemerintah.
Bob Hasan juga mengingatkan bahwa DPR berpotensi mengabaikan amanat peraturan perundang-undangan apabila menghambat proses pengusulan RUU yang telah diperintahkan oleh UU P2SK.
Karena itu, Baleg perlu membuka jalan agar pembahasan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi Nasdem Martin Manurung menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengantisipasi respons masyarakat selama proses penyusunan RUU agar tidak menimbulkan polemik setelah regulasi disahkan.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses legislasi juga penting untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memperkuat kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
"Jangan sampai undang-undang sudah dikritisi setelah diketok. Lalu tentu dikritik. Karena itu akan menyangkut sistem kerja, pada akhirnya kredibilitas kita," kata Martin.
Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, ikut menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dalam proses pengusulan RUU.
Ia mengingatkan agar seluruh dokumen dan mekanisme penyampaian usulan dari pemerintah, disusun sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum administrasi di kemudian hari.
"Ini soal tertib administrasi penting, saya belajar sedikit hukum administrasi negara. Kalau tidak tertib, ini bisa jadi problem. Menurut saya sebagai operasi pemerintah administrasi harus diperbaiki sesuai dengan aturan," ujar Ahmad Doli.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej pun menjawab bahwa landasan utama pengajuan RUU ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A UU Nomor 4/2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan baru-baru ini.
Dalam UU P2SK yang baru, diatur perihal pusat finansial internasional Indonesia. Aturan turunan terkait penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri yang tenggat waktunya sangat ketat.
"Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU Nomor 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026," ungkap Eddy.
Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas yang dimungkinkan dengan dasar argumentasi "keadaan tertentu", sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di balik pembentukan RUU PFII.
Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi pada sektor keuangan domestik.
Ketiga, menarik investasi serta pelaku usaha sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional.
Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya.
"Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," paparnya.
Dikarenakan penyusunan RUU PFII ini memenuhi dasar argumentasi "Keadaan Tertentu" itu, maka Bob Hasan meminta agar penyusunan RUU ini dirampungkan dalam waktu 3 bulan semenjak dari disahkannnya UU P2SK.
Oleh sebab itu, kondisi ini menjadi legitimasi prosedural bagi Baleg untuk mengeksekusi dan memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali RUU PFII ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Intinya agar pekerjaan kita semua dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Bob.
(arj/arj)
Addsource on Google

14 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·