DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

3 jam yang lalu 1

loading...

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan Komisi III mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono namalain Botok Pati menyampaikan, aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset , serta meminta arsip tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

"Kami meminta buletin aktivitas audiensi AMPB dan DPR RI mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Selengkapnya