DPR Tiba-Tiba Ngebut Bahas RUU Migas, Ada Apa?

1 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi Undang-Undang (UU) baru.

Salah satu tujuannya ialah untuk memberikan kepastian norma permanen bagi penanammodal di sektor hulu migas. Ini juga ditujukan untuk segera menuntaskan petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2012 lalu, serta merespons dinamika geopolitik dunia nan menuntut penguatan ketahanan daya nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa revisi UU Migas merupakan upaya pihaknya dalam menjalankan putusan MK nan telah membatalkan sejumlah pasal pada patokan sebelumnya. Seperti diketahui, salah satu putusan MK pada 2012 lampau ialah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), nan kemudian sejak saat itu untuk dibentuk satuan kerja sementara ialah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) hingga ada badan norma tetap nan ditentukan dalam revisi UU Migas.

Ia menyebut RUU ini bakal mengubah arah tata kelola migas dengan menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan di bawah kendali negara secara penuh.

"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," jelas Bambang kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).

Penyatuan kegunaan tersebut bermaksud untuk menghilangkan ketidakpastian norma nan selama ini dialami pelaku upaya sejak pembubaran BP Migas pada akhir 2012.

Menurutnya, perubahan landasan norma dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang ini juga bisa menjadi modal dalam mengejar sasaran kenaikan lifting minyak nasional.

"Memang itu tujuannya," tegas Bambang saat ditanya argumen revisi patokan dengan upaya menggenjot produksi migas nasional.

Di samping itu, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno juga menambahkan bahwa percepatan pembahasan RUU Migas krusial agar pengembangan sektor migas dalam negeri tidak lagi tersendat oleh masalah administratif dan birokrasi. Ia menjelaskan bahwa draf izin tersebut saat ini sudah melewati tahap pengharmonisan dan telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

"Sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi nan sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik nan membikin kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi," kata Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (21/8/2026).

Salah satu poin nan digarisbawahi dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) nan direncanakan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUK diusulkan menjadi pemegang wilayah kerja di seluruh Indonesia dan mempunyai kewenangan pengusahaan hulu migas nan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Karena pentingnya sektor migas dalam rangka ketahanan daya kita, kita mengusulkan di dalam draf RUU tersebut agar itu langsung berada di bawah presiden. Saya kira itu salah satu nan signifikan nan berbeda. Jadi dia mempunyai aktivitas upaya pengelolaan migas juga," jelas Eddy.

Selain masalah kelembagaan, dalam RUU tersebut juga bakal diatur soal skema Petroleum Fund alias biaya pengembangan migas untuk mendukung riset dan teknologi. Parlemen menargetkan seluruh proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang ini dapat tuntas sebelum berakhirnya masa sidang.

"Masa sidang saat ini berhujung pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai. Kalau drafnya kan sudah pengharmonisan antara DPR di Baleg dengan Komisi XII," tandasnya.

Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Hadir dalam rapat paripurna para ketua DPR, ialah Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis

Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil Dewan pun menyetujuinya.

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Saan.

"Setuju," jawab personil Dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengharmonisan RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas nan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.

"Disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi arti dalam Bab I mengenai ketentuan umum.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya