DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBD

1 jam yang lalu 3
DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBD Suasana rapat DPRD Tapanuli Utara.(MI/Januari Hutabarat)

SEJUMLAH personil DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mendesak Pemerintah Kabupaten Taput membuka rincian penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Desakan itu muncul dalam rapat pembahasan anggaran di ruang sidang paripurna DPRD Taput, Kamis (20/8).

Anggota DPRD Taput Sahat Sibarani mempertanyakan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nan dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi TKD, terutama anggaran nan berangkaian dengan penanganan akibat bencana.

Menurut Sahat, DPRD mempunyai kegunaan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Karena itu, setiap alokasi anggaran nan bakal dimasukkan dalam P-APBD kudu dapat diketahui dan dibahas berbareng DPRD.

“Adakah peraturan nan menyebut TKD untuk penanganan musibah tidak perlu diketahui pihak DPRD?” kata Sahat dalam rapat pembahasan anggaran.

Anggota DPRD lainnya, Sabungan Parapat, juga meminta pemerintah membuka penggunaan TKD dalam pembahasan Banggar. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar DPRD dapat menjalankan kegunaan pengawasan.

“TKD kudu dibuka dalam sidang P-APBD sehingga kegunaan pengawasan DPRD melangkah dengan baik. Kalau TKD tidak dibuka dalam pembahasan anggaran, jangan diikutsertakan dalam pengesahan P-APBD,” ujar Sabungan.

Ia juga mengingatkan potensi persoalan pertanggungjawaban andaikan penggunaan TKD telah dilakukan pemerintah sebelum dibahas berbareng DPRD. Menurut dia, DPRD tidak semestinya menetapkan anggaran nan sebelumnya tidak dijelaskan secara terbuka. “Saya tidak setuju TKD ditetapkan oleh DPRD dalam P-APBD dengan argumen tersebut,” katanya.

MEMINTA GAMBARAN KONKRET
Sementara itu, personil DPRD Taput Ronal Simanjuntak meminta pemerintah memberikan gambaran konkret mengenai program nan dibiayai melalui TKD. Ia mengatakan DPRD hanya memerlukan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut. “Kami hanya butuh pemaparan, ke mana dan apa saja nan dibangun dari anggaran TKD tersebut,” ujar Ronal.

Ronal menilai keterbatasan waktu tidak dapat dijadikan argumen untuk tidak memberikan penjelasan. Menurut dia, pembahasan dapat dilakukan secara daring jika diperlukan.

“Kalau berbincang waktu, ada Zoom Meeting. Dalam perihal ini saya heran, apa nan ditakutkan pemerintah dalam penyelenggaraan TKD. Alangkah baiknya ini kita telaah dalam sidang ini,” katanya.

Anggota DPRD Taput Arifin Rudi Nababan juga meminta rincian penggunaan TKD disampaikan secara terbuka. “Harus dipaparkan dialokasikan ke mana, agar terang benderang,” ujarnya.

Sorotan juga disampaikan Jimmy Tambunan. Ia menyebut terdapat sekitar Rp2,9 miliar dari biaya TKD nan dialokasikan untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). “Rp2,9 miliar dari biaya TKD untuk mal pelayanan publik,” kata Jimmy.

Jimmy juga menyoroti besarnya alokasi biaya umum pada sejumlah aktivitas dan perangkat daerah. Ia menyebut terdapat salah satu dinas dengan alokasi biaya umum sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut dia, penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat nan tetap terdampak bencana. “Mari kita sama-sama merasakan akibat musibah tersebut, dengan biaya umum nan tidak teramat besar,” ujarnya.

Jimmy menegaskan pengelolaan anggaran tidak hanya kudu memenuhi aturan, tetapi juga mempertimbangkan kepatutan dan etika. “Selain peraturan, tetap ada norma dan etika,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Taput menyampaikan TKD bakal dibahas setelah pemerintah kabupaten melaksanakan penggunaan anggaran tersebut. Sekretaris Daerah Taput Henry Sitompul mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai sistem penggunaan TKD.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab permintaan sejumlah personil DPRD nan menginginkan rincian alokasi TKD dibuka dalam pembahasan Banggar.

Berdasarkan info dalam rapat, TKD 2026 antara lain diarahkan untuk sektor perumahan rakyat dengan sedikitnya 11 kecamatan terdampak bencana.

Selain TKD, Sahat mempertanyakan draf KUA-PPAS nan disampaikan pemerintah kepada DPRD. Ia menyoroti bagian dokumen, khususnya mengenai Dinas Pendidikan, nan dinilai tidak dapat dibaca dengan jelas. “Apakah metode ini metode nan baru?” tanya Sahat.

Perbedaan pandangan mengenai TKD menjadi salah satu rumor utama dalam pembahasan P-APBD Taput 2026. DPRD meminta pemerintah membuka rincian penggunaan anggaran sebelum ditetapkan dalam P-APBD, terutama lantaran sebagian wilayah tetap menghadapi akibat bencana.

DPRD menilai transparansi penggunaan TKD diperlukan untuk memastikan setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. (E-2)

Selengkapnya