Jakarta, CNBC Indonesia - Chief Executive Office Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan, kajian awal nan dilakukan DSI berbareng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan adanya potensi optimasi nilai sekitar US$ 5 miliar per tahun untuk 3 komoditas strategis.
Sebagaimana diketahui, DSI dibentuk berasas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, DSI mempunyai mandat untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan optimasi nilai dalam ekspor komoditas strategis Indonesia. Sejak mulai beraksi pada 1 Juni 2026, DSI telah mulai beraksi nan mencakup komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Rosan menegaskan, DSI tidak menggantikan kegunaan nan telah ada, melainkan melengkapi ekosistem ekspor nan lebih luas dengan memperkuat visibilitas untuk mendukung tata kelola dan pengambilan keputusan nan lebih efektif. Penindakan, perizinan, dan kewenangan izin lainnya tetap berada pada kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
"Namun mau saya tegaskan bahwa DSI ini bukan bermaksud menambah lapisan birokrasi, alias bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini kudu kita garis bawahi. Seluruh kegunaan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian alias lembaga nan berwenang," tegas Rosan di gedung Wisma Danantara Jakarta, Senin (24/8/2026).
Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri) Foto: Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin (24/8/2026). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Rosan memaparkan, penerapan DSI dilakukan secara bertahap, dimulai dengan integrasi info ekspor nasional dan analitik tingkat transaksi pada komoditas strategis.
Seiring dengan semakin matangnya kapabilitas tersebut, DSI bakal secara berjenjang memperluas keahlian pemantauan dan verifikasi melalui pencarian kapal, pengesahan negara tujuan, dan rekonsiliasi devisa hasil ekspor, sekaligus terintegrasi lebih erat ke dalam proses ekspor sesuai mandatnya.
Seiring waktu, DSI diharapkan menjalankan peran sebagai perantara tunggal untuk komoditas nan termasuk dalam cakupan mandatnya, dengan tetap menjaga hubungan komersial nan telah ada antara penjual dan pembeli serta memastikan keberlanjutan ekspor.
"Pada akhirnya, tujuan DSI adalah agar nilai ekonomi dari sumber daya alam strategis Indonesia dapat dicatat dan dioptimalkan dengan lebih baik bagi kepentingan perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(rob/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·