Dua Residivis Terlibat Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

1 jam yang lalu 3
Dua Residivis Terlibat Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Polda Metro Jaya membongkar produksi duit tiruan Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Tangsel.(Dok. Polri)

POLDA Metro Jaya mengungkap keterlibatan dua orang residivis dalam sindikat pemalsuan duit nan memproduksi duit kertas tiruan senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini dilakukan oleh jejeran Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Sabtu (22/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Viktor, menyatakan bahwa dari empat tersangka nan ditangkap, dua di antaranya adalah mantan narapidana kasus serupa. "Di antara empat orang nan kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana nan sama pada tahun 2019 dan 2022," ujar Viktor di Tangerang Selatan.

Keempat tersangka nan diamankan berinisial N, S, D, dan AB. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB diketahui berkedudukan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah (order). Sementara itu, tiga tersangka lainnya bekerja dalam proses produksi uang palsu tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa polisi menyita peralatan bukti berupa perangkat mesin cetak, tinta, serta 360.000 lembar duit tiruan pecahan Rp100.000. Budhi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran nan sah.

Penemuan pabrik duit tiruan berskala besar ini berasal dari laporan masyarakat nan diterima Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim interogator kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan letak produksi di area pergudangan Taman Tekno.

Saat ini, para tersangka beserta peralatan bukti telah diamankan untuk proses norma lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan ini guna memastikan tidak ada peredaran duit tiruan hasil produksi sindikat tersebut nan telah masuk ke masyarakat. (Z-10)

Selengkapnya