Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya

2 jam yang lalu 2

loading...

Salah satu dari dua ASN pajak nan ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan kerugian negara ditaksir Rp2 triliun. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi nan melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) diapresiasi oleh Pimpinan Tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Dr. Victor Tinambunan. Proses norma terhadap kasus dugaan korupsi mengenai transfer pricing tersebut diharapkan melangkah profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan serta tidak berakhir di tengah jalan.

“Saya mengapresiasi apa nan sudah dimulai oleh Kejaksaan. Ini adalah langkah nan baik dan memberikan angan kepada masyarakat," kata Victor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

"Harapan saya, proses ini terus dilanjutkan secara profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” sambungnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan dua orang berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan modus nan dilakukan PT TPL berangkaian dengan ekspor melalui praktik under invoicing.

Selengkapnya