loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) merespons permintaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar foto keluarganya dikembalikan. Foto tersebut disita saat penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengungkapkan, penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan. "Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti bahwa barang-barang dan rumah nan digeledah adalah milik Febrie Adriansyah. "Untuk meyakinkan bahwa memang peralatan itu, tempat itu milik dari pada kerabat FA, mungkin seperti itu," ujar Anang.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sebelumnya, tim kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meluruskan info tentang barang-barang nan dimohonkan untuk dikembalikan dalam permohonan praperadilan sah tidaknya penyitaan kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat kliennya itu bukan emas ataupun uang, tapi barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.

Tim kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto/Ari Sandita
"Kami mau clear-kan ya, lantaran ada beberapa publikasi nan kami pandang tidak cukup tepat mengenai penyitaan ini. nan dimohonkan alias nan diminta pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi nan tidak ada hubungannya dengan perkara. Kedua, ada pigura foto keluarga," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·