Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik

1 jam yang lalu 3
 Kabar Baik Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi berbareng Bupati Bandung, Dadang Supriatna.(Dok. Diskominfo Pemkab Bandung)

PERJUANGAN panjang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan penghasilan dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah melalui APBN mulai membuahkan hasil nyata. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas tekanan fiskal nan selama ini dialami pemerintah daerah.

Bupati Bandung sekaligus Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menyetujui tuntutan tersebut. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).

“Kebijakan tersebut menjadi berita baik bagi pemerintah kabupaten nan selama ini kudu menanggung beban gaji PPPK melalui APBD. Hal ini sangat berakibat pada ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya,” ujar Dadang dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Kronologi Perjuangan Apkasi

Dadang menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengawalan ketat Apkasi melalui beragam forum kebijakan sejak tahun 2018. Berikut adalah lini masa perjuangan Apkasi dalam mengupayakan pengalihan beban penghasilan PPPK ke APBN:

Tanggal/Tahun Agenda Perjuangan
2018 - Sekarang Dialog berkepanjangan dengan pemerintah pusat dan penyampaian aspirasi langsung kepada Presiden.
13 Mei 2026 Audiensi dengan Menteri PAN-RB mengenai akibat beban penghasilan PPPK terhadap keahlian fiskal daerah.
8 Juni 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI memaparkan kondisi APBD nan tertekan shopping pegawai.
18 Agustus 2026 Pemerintah pusat melalui Mensesneg menyatakan persetujuan pengalihan beban penghasilan PPPK ke APBN.

Dampak Terhadap Pembangunan Daerah

Dengan dialihkannya pembiayaan penghasilan dan tunjangan PPPK sepenuhnya ke APBN, pemerintah kabupaten diprediksi bakal mempunyai ruang fiskal nan jauh lebih besar. Dadang menekankan bahwa biaya APBD nan sebelumnya tersedot untuk shopping pegawai sekarang dapat dialokasikan untuk sektor produktif.

“Ruang fiskal tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya. Harapan kita, pemerintah wilayah bisa lebih konsentrasi membiayai program nan langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Selain bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dinilai memberikan kepastian kesejahteraan nan lebih baik bagi para tenaga PPPK, terutama tenaga pendidik nan menjadi tulang punggung pelayanan publik. Apkasi berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan ini agar sistem teknisnya segera terwujud secara jelas dan memberikan kepastian norma bagi wilayah maupun pegawai terkait. 

Selengkapnya