loading...
KPK menyita arsip hingga handphone mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita arsip hingga handphone mengenai kasus dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Penyitaan itu usai tim Lembaga Antirasuah menggeledah 15 rumah pada 5-8 Agustus 2026.
"Dari penggeledahan itu interogator menyita beberapa arsip di antaranya arsip proyek nan sedang dan bakal dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang serta peralatan bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (9/8/2026).
Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK
Adapun rumah nan digeledah terdiri dari 10 di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang. Namun, identitas dari pemilik rumah tersebut belum disebutkan.
Selain peralatan bukti tersebut, KPK juga menyita hasil rekaman CCTV dari salah satu hotel nan tetap berada di wilayah Jawa Tengah. Barang bukti nan disita bakal dianalisis interogator guna memperkuat perangkat bukti tambahan nan dibutuhkan dalam investigasi perkara ini baik untuk memperkuat bangunan perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka berbareng orang kepercayaannya, Mohamad Haris namalain Gus Haris (GHA); staf manajemen KPK Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta duit ke sejumlah perangkat wilayah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan duit dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi nan menjerat Anom.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·