ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mencuat di tengah narasi Pemerintah tentang kondisi perekonomian Indonesia baik-baik saja. Sederet sektor upaya sekarang tertekan hingga muncul opsi PHK untuk menyelamatkan perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wa mengungkapkan dari info asosiasinya ada 55.000 pekerja pabrik nan terancam di PHK. Bahkan satu perusahaan sudah ditutup adalah PT Granito. Lebih lanjut, menurutnya ada persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nan dibahas, menurutnya perihal ini juga menyimpan potensi PHK nan bekerja. "Lalu nan kedua masalah RKAB nan juga menyimpan potensi sangat besar PHK di 150.000 pekerja, tetapi saya percaya pemerintah sangat sigap mengambil keputusan, sangat cermat," kata Andi usai berjumpa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (26/6/2026). "Saya pastikan pemerintah berada di pihak pekerja dan juga pengusaha, win-win solution. Dan mudah-mudahan hari Senin sudah ada keputusan mengenai gas industri dan RKAB," tambahnya.
Ancaman berikutnya juga terjadi pada industri hasil tembakau (IHT). Pemulihan industri ini mendapatkan tekanan akibat rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nan bakal menerapkan kebijakan bungkusan polos alias plain packaging pada produk rokok melalui patokan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu pukulan juga datang dari usulan pemisah maksimal nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan apalagi nan mempunyai standar foodgrade. Realisasi beragam patokan ini bukan hanya bakal menghalang namun bakal menghentikan proses produksi. Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meinar Kusumo mengatakan, menilai kebijakan ini kudu dipertimbangkan dengan matang lantaran melibatkan 5,3 juta orang pekerja dari petani, pekerja pabrik, pekerja linting, pengedaran hingga sektor ritel. "Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya nan mempunyai kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir perkiraan kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian nan menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan nomor nan mini dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," kata Meinar dalam obrolan Industri Hasil Tembakau, beberapa waktu lalu. Kemnaker juga menyoroti karakter pekerja di industri hasil tembakau nan didominasi wanita dengan tingkat pendidikan relatif rendah. Kelompok ini dinilai lebih susah kembali masuk ke pasar kerja andaikan kehilangan pekerjaan lantaran adanya ketidaksesuaian keahlian dengan kebutuhan industri lain. "Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu family ikut terdampak. Kemudian bisa bersambung pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran nan tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian nan dipaparkan Kemnaker, setiap penurunan pendapatan perusahaan akibat tekanan terhadap industri dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari program reskilling, upskilling hingga pemanfaatan biaya bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi pekerja. Meinar mengatakan pekerja nan mengalami PHK juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal nan jumlahnya tetap cukup besar di sektor hasil tembakau. "Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri mempunyai pengganti alias strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi kudu menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi nan matang," ujar Meinar.
(dpu/dpu)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·