Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini

9 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Gugatan praperadilan nan diajukan Roy Suryo soal upaya paksa penggeledahan nan dilakukan Polda Metro Jaya bakal diputus pada Selasa (7/7/2026) ini. Sidang putusan digelar di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Informasi tentang putusan praperadilan tersebut tercantum di https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/. "Jam sidang 13:00:00 s/d. Agenda: Putusan Prapid," demikian dikutip dari laman tersebut.

Diketahui, Roy Suryo nan merupakan tersangka kasus tudingan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi), pada 22 Juni 2026 mengusulkan praperadilan atas sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan nan dilakukan Polda Metro Jaya. Gugata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Termohon dalam praperadilan tersebut ada dua. Pertama, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Kedua, Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka

Dalam petitumnya, Roy meminta pengadil praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penggeledahan nan dilakukan termohon terhadap rumah/kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan norma oleh lantaran tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat nan berwenang. Menyatakan bahwa penangkapan nan dilakukan oleh termohon atas diri Pemohon berdasarkan: Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026; adalah tidak sah oleh lantaran telah dilakukan secara melawan norma ialah dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 Ayat (1) jo Ayat (2), Pasal 97 Ayat (2), dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) jo Pasal 28I Ayat (2) - UUD 1945 dan melanggar asas Kepastian Hukum.

Selengkapnya