Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Baca Kitab Kuning di Arena Muktamar

10 jam yang lalu 1

loading...

Warga NU dan Kiai Kampung asal Situbondo HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur buka bunyi menanggapi kejuaraan polisi ke Bareskrim mengenai dugaan tuduhan terhadap Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin). Foto: Ist

JAKARTA - Warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Kiai Kampung asal Situbondo HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur buka bunyi menanggapi adanya aduan/laporan polisi ke Bareskrim Polri mengenai dugaan tuduhan terhadap Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Gus Lilur secara resmi menyampaikan pernyataan sikap melalui sebuah tantangan terbuka demi kepentingan pembuktian hukum. Gus Lilur menyatakan untuk membuktikan tuduhan pidana nan disangkakan terhadap dirinya mengenai pernyataan Gus Kikin tidak dapat membaca kitab kuning (ngaji) perlu dilakukan uji aktual secara terbuka di hadapan publik dan ustad sepuh.

"Berhubung saya dipidana lantaran dituduh memfitnah Gus Kikin tidak bisa ngaji, tentu saya kudu membuktikan secara norma bahwa tuduhan tersebut mempunyai dasar faktual," ujar Gus Lilur, Rabu (26/8/2026).

Sebagai corak pembuktian nan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Gus Lilur melayangkan tantangan terbuka berupa uji mengarang dan membaca kitab kuning di arena Muktamar NU mendatang kepada empat figur publik ialah KH Miftachul Akhyar, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Nusron Wahid.

Apabila dalam pengetesan terbuka tersebut para pihak terbukti tidak menguasai literatur keilmuan Islam (kitab kuning), dia mengusulkan syarat moral agar mereka bersedia menimba pengetahuan kembali.

"Jika terbukti tidak bisa ngaji, saya meminta secara hormat agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas letak Muktamar NU hingga betul-betul menguasai keilmuan tersebut," tegasnya.

Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons langsung atas kejuaraan norma nan tengah melangkah di Bareskrim Polri sekaligus penegasan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui pembuktian ilmiah di ruang publik nan relevan.

(jon)

Selengkapnya