Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo berterima kasih atas putusan pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebutkan, putusan itu babak baru norma Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari norma Indonesia. Patut berterima kasih pada Tuhan nan Maha Kuasa, Allah SWT, nan telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki norma negeri ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menandakan babak baru norma Indonesia lantaran laboratorium norma di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan nan baru, meskipun dalam pengadil pertimbangannya tetap menggunakan nan lama. Persoalan norma itu bukan untuknya saja, tetapi untuk semuanya masyarakat Indonesia.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

Selengkapnya