Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/8).(MI/Ghifari)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka sah. Hakim menilai penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Pertimbangan tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Hakim menyatakan konklusi mengenai terpenuhinya perangkat bukti diperoleh dari hasil gelar perkara nan dilakukan pada 10 Juli 2026. Menurut hakim, rentang waktu empat hari sejak surat perintah investigasi diterbitkan pada 6 Juli 2026 hingga penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka telah direncanakan sebelumnya.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dulu merupakan konklusi nan tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan kudu dikesampingkan," ujar Richard.
Hakim juga menyatakan betul alias tidaknya dugaan penerimaan duit sebesar Rp40 miliar oleh Febrie dari pengusaha Tan Kiang bukan merupakan objek praperadilan. Hal tersebut merupakan materi pembuktian tindak pidana.
Selain itu, dalil soal tidak adanya pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut pengadil berasas UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," kata hakim.
Menurut Richard, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat paling sedikit dua perangkat bukti nan sah, tidak dipanggil dan diperiksanya Febrie Adriansyah sebelum 10 Juli 2026 tidak otomatis menjadi argumen untuk membatalkan status tersangka.
Tindak Pidana Asal
Hakim juga menolak dalil kubu Febrie Adriansyah mengenai perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan terlebih dulu kudu membuktikan tindak pidana asal.
Menurut hakim, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dulu dalam bangunan perkara TPPU. Karena dalil mengenai tidak sahnya penetapan tersangka tidak dikabulkan, pengadil juga menolak permintaan pemulihan kewenangan Febrie Adriansyah. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·