Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 jam yang lalu 3
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sidang praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan ini berangkaian dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar pengadil Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara nan timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Febrie Adriansyah diketahui mengusulkan dua permohonan praperadilan secara terpisah lantaran perbedaan objek dan tindakan norma nan diuji. Berikut adalah rincian perkara nan diajukan:

Nomor Perkara Objek Gugatan Termohon
134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Penyitaan, penggeledahan kediaman, dan penetapan tersangka korupsi/TPPU. Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortastipidkor Polri (Termohon II), dan Kejaksaan Agung.
135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Penetapan tersangka TPPU dan upaya paksa penahanan. Kejaksaan Agung.

Permohonan pertama nan diputus pada hari Kamis ini berfokus pada upaya paksa nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, sidang perdana untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berjalan pada Jumat (28/8) sore, nan juga bakal dipimpin oleh pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermulai ketika tim interogator Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah berbareng pihak swasta berjulukan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini kemudian diikuti dengan serangkaian tindakan norma berupa penggeledahan kediaman dan penyitaan aset nan melibatkan lintas instansi, termasuk Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pihak Febrie menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam upaya paksa tersebut, sehingga melayangkan gugatan praperadilan. Namun, dengan putusan pengadil hari ini, tindakan norma nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah secara hukum. (Ant/I-1)

Selengkapnya