Majelis pengadil Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Perkara bersambung ke pokok perkara.(MI/Muhammad Ghifari A)
MAJELIS pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan nan diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor mempunyai kewenangan absolut untuk mengadili perkara dugaan korupsi. Karena itu, dalil Yaqut nan mempersoalkan kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak mempunyai dasar hukum.
"Menimbang bahwa berasas pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar norma sehingga dinyatakan tidak diterima," kata hakim.
Majelis pengadil juga menilai sejumlah keberatan nan disampaikan Yaqut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Salah satunya mengenai kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji unik tambahan.
Hakim menyatakan betul alias tidaknya kebijakan tersebut serta ada alias tidaknya niat jahat kudu dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap perlawanan.
"Apakah rangkaian perbuatan nan diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian finansial negara alias sebagai delik lain, dan apakah aliran biaya dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian finansial negara merupakan persoalan pembuktian nan bakal diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.
Hal serupa bertindak terhadap keberatan Yaqut mengenai penerimaan US$271.500 dan dugaan penyiapan biaya US$1 juta nan dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024.
Majelis pengadil menyatakan persoalan mengenai ada alias tidaknya fee percepatan serta kaitannya dengan kerugian negara juga merupakan bagian dari materi pembuktian perkara.
"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara Yaqut bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, ialah mantan staf unik Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, tidak mengusulkan perlawanan. Persidangan keduanya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 alias sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan berbareng Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, serta Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$271.500 alias sekitar Rp4,83 miliar berasas kurs nan digunakan dalam dakwaan.
Selain itu, sejumlah pihak lain disebut turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan. Praktik tersebut disebut berakibat pada jemaah nan semestinya berangkat haji tetapi kandas diberangkatkan, sementara sebagian jemaah nan dinilai tidak berkuasa justru dapat diberangkatkan. (Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·