Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan mengenai upaya paksa penyitaan dalam investigasi kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakart(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperkirakan berlangsung selama delapan tahun.
Dalam pembacaan putusan praperadilan pada Jumat (28/8/2026), pengadil menjelaskan bahwa berasas surat penetapan tersangka, rangkaian perbuatan pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2026.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus nan sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar Richard Edwin Basoeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Persoalan Hukum Antarwaktu
Hakim memaparkan pertimbangan mengenai dalil pertama nan diajukan pihak Febrie mengenai pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, nan mengatur ketentuan norma pidana antarwaktu. Dalam norma pidana, dikenal asas lex favoreo alias lex mitior, ialah jika terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, ketentuan baru nan diberlakukan selain ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadil menegaskan bahwa penerapan norma antarwaktu memerlukan komparasi menyeluruh antara ketentuan lama dan baru. Hal ini tidak dapat dilakukan secara otomatis alias hanya sebagian.
"Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan norma antarwaktu memerlukan komparasi antarketentuan lama dan baru," tutur Richard.
Konstruksi Penyidikan Dua Rezim Hukum
Hakim menekankan pentingnya membedakan antara norma nan bakal digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana di persidangan kelak dengan keabsahan penetapan tersangka pada 24 Juli 2026. Karena dugaan perbuatan Febrie melintasi periode sebelum dan sesudah 2 Januari 2026 (berlakunya KUHP Nasional), interogator perlu memetakan perbuatan secara detail.
Menurut hakim, pencantuman ketentuan lama dan baru dalam surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung bukan berfaedah menerapkan dua ancaman pidana sekaligus, melainkan bangunan norma untuk menyidik rangkaian perbuatan nan melintasi dua rezim norma nan berbeda.
"Pencantuman tersebut tetap dapat dipahami sebagai bangunan investigasi terhadap rangkaian perbuatan nan melintasi dua rezim hukum," ucap pengadil dalam pertimbangannya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan ini berangkaian dengan upaya paksa, penyitaan, penggeledahan, serta penetapan status tersangka dan penahanan nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, pihak termohon meliputi Polda Metro Jaya (Termohon I), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri (Termohon II), dan Kejaksaan Agung. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·