Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan 83,1% masyarakat percaya UU Polri nan baru disahkan membawa perubahan terhadap keahlian Polri. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keahlian kepolisian pascadisahkannya Undang-Undang (UU) Polri nan baru oleh DPR. Hasilnya, kebanyakan masyarakat percaya UU tersebut memberikan perubahan terhadap keahlian kepolisian.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, hasil survei menunjukkan sebanyak 83,1% masyarakat percaya UU Polri nan baru disahkan DPR diyakini bakal bisa memberikan perubahan besar dalam meningkatkan keahlian kepolisian semakin baik.

"Hasil survei kami menyebut adanya optimisme nan cukup tinggi dari masyarakat bahwa UU Polri nan baru disahkan DPR pada 9 Juni 2026 bakal memberikan akibat positif pada peningkatan keahlian Polri,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Baca juga: 11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, ada sejumlah argumen nan membikin masyarakat percaya UU Polri bisa memberikan perubahan besar antara lain lantaran dalam materi UU Polri telah mengatur pengawasan keahlian personel semakin ketat dan hukuman untuk oknum pelanggar juga semakin berat.

Selain itu, ada patokan dalam UU Polri nan baru mengenai adanya agunan sosial nan setara dan layak ialah berupa agunan kesehatan, agunan kecelakaan kerja, agunan kematian, agunan hari tua dan agunan pensiun serta adanya penambahan usia pensiun.

"Kami memandang sebagian besar responden percaya jika UU Polri ini diterapkan sungguh-sungguh, wajah pelayanan Polri bakal ada perubahan besar dan keahlian polisi semakin baik,” katanya.

Selengkapnya