Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta. Kerja sama tersebut merupakan pembaruan payung norma kemitraan kedua institusi, dengan cakupan nan meliputi instansi pusat perseroan beserta seluruh anak perusahaan.
Direktur Utama Hutama Karya Koentjoro, menyampaikan aktivitas tersebut mempunyai makna krusial dan strategis bagi perusahaan, mengingat penugasan nan dijalankan kerap bersenggolan dengan persoalan norma di lapangan.
"Sebagai BUMN, kami mempunyai tanggung jawab nan lebih besar dari sekadar mencapai sasaran bisnis. Karena itu aspek legal tidak boleh ditinggalkan, karena merupakan salah satu pilar krusial dalam penyelenggaraan pekerjaan sekaligus corak ketaatan untuk menjamin proses upaya tetap on the track dan mematuhi prinsip-prinsip good corporate governance," ujar Koentjoro dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2026).
Pengawalan norma dijalankan melalui lima ruang lingkup, ialah support hukum, pertimbangan hukum, tindakan norma lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta corak kerja sama lainnya. Melalui sistem tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pasca penyelenggaraan proyek.
Pendampingan mencakup telaah atas proses pengadaan lahan, penyusunan perjanjian bangunan berskala besar, penyelesaian sengketa perdata dan tata upaya negara, hingga upaya pemulihan aset serta penagihan piutang perusahaan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kemudian, pendampingan diarahkan pada titik-titik nan paling rentan menimbulkan sengketa, mulai dari pembebasan lahan, gugatan masyarakat, dan gangguan di lapangan pada proyek penugasan, hingga potensi perselisihan dengan pemilik pekerjaan, vendor, maupun subkontraktor pada proyek nonpenugasan.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya juga telah menerima penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. Perseroan menjalankan empat lini usaha, meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi.
Pada saat nan sama, JAMDATUN tengah memimpin pengawalan norma program penataan BUMN dan anak upaya BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN, sehingga kerja sama ini turut menempatkan Hutama Karya dalam kerangka pengawalan nan sama dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.
Kepastian norma nan dihasilkan diharapkan menjaga kelancaran penyelesaian prasarana strategis sekaligus melindungi aset negara nan dikelola perseroan, seiring bergesernya orientasi penegakan norma dari pemidanaan perseorangan (in personam) menuju pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset (in rem). Dalam kerangka tersebut, kekuatan sistem pengendalian internal dan kelengkapan arsip menjadi pembelaan utama korporasi. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menyampaikan bahwa pendampingan norma sejak tahap awal justru memperluas ruang mobilitas korporasi dalam mengambil keputusan.
"Kepatuhan menjaga keberanian berupaya nan akuntabel, bukan halangan birokrasi. Kepatuhan nan tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, lantaran business judgment rule melindungi keputusan nan dibuat secara benar, bukan keputusan nan kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul," ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, Hutama Karya menegaskan komitmennya menegakkan tata kelola korporasi nan bersih, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
"Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar berbareng untuk memastikan bahwa setiap pembangunan nan kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat," tutur Koentjoro.
Kolaborasi ini sekaligus mendukung penyelenggaraan Asta Cita Pemerintah, khususnya pada agenda reformasi norma dan pencegahan korupsi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan infrastruktur, nan sejalan pula dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan nan Tangguh.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·