ICW: OTT Rektor Unsoed Buktikan Lemahnya Tata Kelola Perguruan Tinggi

2 jam yang lalu 3
 OTT Rektor Unsoed Buktikan Lemahnya Tata Kelola Perguruan Tinggi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.(Antara)

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Jumat (21/8) menjadi sirine keras bagi bumi pendidikan tinggi. Kasus nan diduga berangkaian dengan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran ini dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan internal kampus.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa peristiwa di Unsoed menambah daftar panjang praktik lancung di lingkungan akademis. Berdasarkan info nan dihimpun ICW sepanjang periode 2006 hingga 2025, sektor perguruan tinggi telah mencatatkan sedikitnya 60 kasus korupsi. Dampaknya tidak main-main, dengan total kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan nilai suap sebesar Rp4,4 miliar.

Dominasi Aktor Internal dalam Ekosistem Kampus

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengungkapkan kebenaran mengkhawatirkan mengenai profil para pelaku. Dari 60 kasus tersebut, teridentifikasi sedikitnya 188 pelaku nan terlibat. Mayoritas justru berasal dari dalam ekosistem perguruan tinggi itu sendiri, bukan pihak eksternal.

Rincian info ICW menunjukkan keterlibatan beragam lapisan civitas akademika:

  • 65 pelaku berasal dari kalangan civitas akademika.
  • 49 pelaku merupakan pegawai alias pejabat struktural di tingkat fakultas maupun universitas.
  • 26 pelaku menjabat sebagai rektor alias wakil rektor (termasuk mantan pejabat).

“Data tersebut menunjukkan korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyak disumbang beragam lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” ujar Nisa dalam keterangannya, Sabtu (22/8).

Risiko di Balik Otonomi Kampus

ICW menyoroti bahwa akibat korupsi meningkat seiring dengan besarnya kewenangan pengelolaan anggaran dan urusan nonakademik nan diberikan kepada kampus. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi mempunyai ruang otonomi nan luas, baik dalam corak Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Meskipun otonomi diperlukan untuk pengembangan institusi, ICW menilai pemberian kewenangan tersebut tidak dibarengi dengan sistem kontrol nan memadai. Tanpa transparansi dan akuntabilitas nan kuat, otonomi justru berpotensi menjadi ruang gelap penyalahgunaan kekuasaan.

Catatan Korupsi Perguruan Tinggi (2006-2025):

Total Kasus 60 Kasus
Kerugian Negara Rp446,892 Miliar
Total Pelaku 188 Orang

Mendorong Perbaikan Sistemik

Menyikapi berulangnya kasus serupa, ICW mendesak agar penanganan korupsi di kampus tidak berakhir pada penindakan norma terhadap oknum semata. Perlu ada langkah radikal untuk memperbaiki tata kelola secara sistematis.

Beberapa poin perbaikan nan diusulkan meliputi:

  1. Pembukaan ruang partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan kampus.
  2. Pembangunan whistleblowing system nan independen, aman, dan mudah diakses.
  3. Pemberian perlindungan maksimal bagi pelapor pelanggaran (blower).

“Berulangnya kasus korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berakhir pada ditindak alias ditangkapnya pelaku. Harus ada perbaikan tata kelola nan sistematis,” pungkas Nisa. (Far/I-1)

Selengkapnya