: Pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listriknya di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), SPBU Pertamina, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Berdasarkan info Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia h(ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bay/bar)
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menilai besaran insentif sebesar Rp 3 juta kendaraan listrik masih perlu ditinjau kembali lantaran berpotensi terlalu mini untuk dapat mendorong peralihan secara signifikan.
Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan insentif pembelian motor listrik Rp3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta per unit. Adapun anggaran nan disiapkan untuk program ini sebesar Rp3 triliun nan bakal menargetkan 1 juta motor listrik produksi dalam negeri.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan besaran insentif perlu mempertimbangkan faedah nan dapat dihasilkan dari setiap kendaraan nan sukses dialihkan ke listrik.
Insentif nan memadai disebut bakal meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik bagi konsumen. Selain itu sekaligus memperbesar akibat kebijakan terhadap pengurangan konsumsi BBM, serta beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berasas akibat nan mau dicapai. Insentif nan terlalu mini berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan nilai dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran nan dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan nan optimal,” ujar Deon dalam keterangannya, Senin (24/8).
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika jumlah insentif semakin tinggi dan digabungkan dengan kebijakan disinsentif. Dengan insentif pembelian sebesar Rp5 juta dan tambahan 3 juta dari tukar tambah (trade in), terang dia, kendaraan BBM ke listrik, lampau dikombinasi dengan disinsentif seperti kenaikan nilai Pertalite mendekati keekonomian, mengambil motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Peralihan satu motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik dapat memberikan faedah kepada pemerintah sekitar Rp5,6 juta dalam periode sepuluh tahun. Jika faedah tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara dan nilai karbon diperhitungkan, total manfaatnya dapat mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam sepuluh tahun.
"Bila satu juta sepeda motor dengan pola perjalanan commuting (40 km per hari) beranjak menjadi motor listrik, konsumsi BBM dapat berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun," katanya.
Dari sisi pengguna, kendaraan listrik juga menawarkan biaya kepemilikan nan lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp346 per kilometer, lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar minyak nan mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak semestinya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika bisa mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan faedah dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas nan lebih rendah,” ujar Deon.
IESR menekankan prinsip transisi nan berkeadilan dalam penyaluran insentif. Kebijakan perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap mempunyai sistem untuk memastikan anggaran negara tidak dinikmati golongan nan sebenarnya bisa membeli kendaraan listrik tanpa support pemerintah.
Salah satu sistem nan dapat digunakan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan golongan berpendapatan sangat tinggi. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·