Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menjatuhkan putusan nan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo atas sah tidaknya penggeledahan dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. Ada sejumlah pertimbangan pengadil dalam memutuskannya.

Pertama, dalam sidang pengadil mengatakan mempertimbangkan masalah pokoknya mengenai penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya apakah sah menurut norma ataukah tidak.

"Satu, mengenai tindakan pengledahan dan penangkapan nan dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar pengadil di persidangan, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan

Hakim menyebutkan, menimbang dengan memperhatikan proses jawab jinawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon kaitannya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan atas penyelesaian proses penyidikan. Sehingga, tujuan penggeledahan termasuk kategori penggeledahan rumah.

Hakim menilai, meski telah ada penetapan izin, tapi aspek formil lainnya berupa argumen penggeledahan bertentangan antara nan tertera dalam permintaan izin nan dilakukan Termohon dengan aktivitas nan dilakukannya pada tanggal 19 Juni 2026 di rumah Roy Suryo.

Selengkapnya