Abdul Aziz al-Tarifi.(MEM)
JAKSA penuntut umum di Arab Saudi dilaporkan menuntut hukuman mati bagi ustadz terkemuka dan mahir hadis, Abdul Aziz al-Tarifi. Kabar ini disampaikan oleh organisasi kewenangan asasi manusia (HAM) nan berbasis di London, ALQST, mengenai kondisi sang ustadz nan ditahan selama lebih dari satu dekade.
ALQST menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus al-Tarifi pada Rabu (26/8). Ulama berumur 50 tahun tersebut saat ini tetap mendekam di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dan dilaporkan berada dalam sel isolasi.
Meski demikian, organisasi tersebut mencatat ada keterbatasan info mengenai prosedur norma terbaru. ALQST belum dapat mengonfirmasi secara pasti apakah jaksa tetap secara aktif mengupayakan eksekusi tersebut dalam tahapan yudisial saat ini.
Hingga buletin ini diturunkan, otoritas Arab Saudi belum memberikan pernyataan resmi untuk mengonfirmasi alias membantah laporan ALQST mengenai tuntutan balasan meninggal tersebut.
Latar Belakang Penahanan
Abdul Aziz al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut catatan ALQST, penahanannya dipicu oleh unggahan di media sosial nan mengkritik jaringan televisi Al-Arabiya milik Saudi serta beberapa kebijakan pemerintah.
Penangkapan al-Tarifi merupakan bagian dari gelombang tindakan keras nan lebih luas terhadap sejumlah tokoh kepercayaan di kerajaan tersebut. ALQST mengangkat kasus al-Tarifi sebagai bagian dari kekhawatiran dunia terhadap penerapan balasan meninggal dan penuntutan terhadap tokoh kepercayaan serta kritikus pemerintah di Arab Saudi.
Deretan Kasus Serupa
Selain al-Tarifi, ALQST menyoroti kasus wartawan Saudi, Turki al-Jasser, nan eksekusinya diumumkan oleh otoritas setempat setelah bertahun-tahun ditahan. Otoritas Saudi menyatakan al-Jasser terbukti melakukan pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun, organisasi HAM mengkritik kerahasiaan proses hukumnya dan meyakini penuntutan tersebut berangkaian erat dengan aktivitas jurnalistiknya.
Organisasi tersebut juga menyoroti kasus norma nan tetap melangkah terhadap tokoh kepercayaan terkemuka lain, seperti Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki. Jaksa dilaporkan juga menuntut balasan meninggal terhadap keduanya.
Sebelumnya, tuntutan balasan meninggal juga pernah diajukan oleh jaksa penuntut terhadap pengkhotbah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari. Ini menambah panjang daftar tokoh publik nan menghadapi ancaman balasan maksimal di bawah sistem peradilan kerajaan. (Middle East Monitor/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·