Jessica Mila Liburan ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, KSOP Labuan Bajo Siapkan Sanksi

1 jam yang lalu 3
Jessica Mila Liburan ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, KSOP Labuan Bajo Siapkan Sanksi Artis Jessica Milla(Dok Instagram/Jessica Milla)

KUNJUNGAN artis Jessica Mila berbareng rombongannya ke Pulau Padar dan area Taman Nasional Komodo menjadi sorotan setelah diketahui berjalan saat otoritas pelabuhan Labuan Bajo menutup sementara pelayaran menuju area tersebut akibat cuaca buruk.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo sebelumnya telah menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo pada 7-10 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Penutupan dilakukan berasas prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.

Dalam prakiraan tersebut, kecepatan angin diperkirakan mencapai 26 knot dari arah tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter. Kondisi itu dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Dalam maklumatnya, KSOP Kelas III Labuan Bajo menyatakan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara. Selama periode tersebut, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal wisata hanya dapat diberikan untuk tujuan Pulau Rinca.

Namun, di tengah kebijakan penutupan tersebut, rombongan Jessica Mila diketahui tetap melakukan perjalanan menggunakan kapal wisata menuju area Pulau Padar.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengatakan kapal nan mengangkut Jessica Mila diketahui mulai melakukan pelayaran pada Jumat (7/8), tepat pada hari diberlakukannya penutupan pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo.

Menurut Stefanus, kapal tersebut kemudian diketahui berada di Pulau Padar pada Sabtu (8/8), ketika pelayaran menuju area tersebut tetap dalam status ditutup.

"Mulai Jumat (7/8) kapal nan mengangkut Jessica Mila itu sudah melakukan pelayaran. Kemudian Sabtu (8/8) diketahui berada di Pulau Padar, sementara pelayaran ke wilayah tersebut sedang ditutup," kata Stefanus.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran nan telah ditetapkan KSOP Labuan Bajo.

Kapal Disebut tak Memiliki Surat Izin ke Padar

Stefanus mengatakan kapal nan membawa rombongan Jessica Mila berjulukan Maloekoe. Kapal tersebut disebut tidak mempunyai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Padar maupun Pelabuhan Komodo.

Stefanus menjelaskan, selama periode penutupan, SPB kapal wisata hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca lantaran area tersebut tetap dinilai kondusif untuk pelayaran.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca lantaran Rinca tetap dianggap aman," kata Stefanus.

Dengan demikian, menurut KSOP, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran lantaran berlayar menuju Pulau Padar tanpa SPB untuk tujuan tersebut.

Selain kapal Maloekoe, KSOP juga menyebut telah mengidentifikasi kapal lain nan diduga melakukan pelanggaran selama masa penutupan pelayaran, ialah Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune.

Stefanus mengatakan pihaknya telah memanggil nakhoda kapal wisata tersebut untuk dimintai keterangan. KSOP juga memastikan bakal memberikan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku.

"Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun nan melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal nan membawa tokoh publik alias selebritas, tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami bakal menjatuhkan hukuman sesuai patokan nan berlaku," kata Stefanus Senin (10/8) malam.

Aturan Keselamatan Dipertaruhkan

Kasus ini tidak hanya menyangkut perjalanan seorang selebritas ke lokasi wisata populer, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan terhadap patokan keselamatan pelayaran.

Di satu sisi, KSOP menyatakan penutupan pelayaran diberlakukan berasas kondisi cuaca nan berpotensi membahayakan keselamatan. Di sisi lain, Jessica Mila menyatakan tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan menyerahkan keputusan rute kepada kapten kapal.

Persoalan utama sekarang mengarah pada tanggung jawab operator dan nakhoda kapal dalam memastikan pelayaran dilakukan sesuai dengan arsip dan ketentuan keselamatan.

Terlebih, berasas keterangan KSOP, kapal nan membawa rombongan Jessica Mila mulai berlayar pada Jumat (7/8), saat maklumat penutupan mulai berlaku, dan diketahui berada di Pulau Padar pada Sabtu (8/8).

Kondisi tersebut menjadi krusial untuk ditelusuri lantaran SPB kapal tersebut, menurut KSOP, hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca, bukan Pulau Padar maupun Pelabuhan Komodo.

KSOP Labuan Bajo menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan, termasuk bagi kapal nan membawa tokoh publik alias selebritas.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan pelayaran di Labuan Bajo. Larangan berlayar nan dikeluarkan demi keselamatan semestinya bertindak bagi seluruh kapal tanpa membedakan siapa penumpangnya.

Kini publik menunggu langkah konkret KSOP terhadap kapal nan diduga melanggar. Penindakan nan transparan bakal menjadi krusial untuk memastikan patokan keselamatan pelayaran tidak berakhir sebatas maklumat, tetapi betul-betul diterapkan di lapangan.(MM/E-4)

Selengkapnya